REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap motif atau alasan penyebab pelaku berinisial B menganiaya istrinya D di Bumi Panyileukan Kota Bandung yang sempat viral di media sosial. Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya karena cemburu istrinya menjalin komunikasi dengan pria lain.
"Pelaku (dan korban) ini suami istri, pelapor itu istrinya sendiri inisial D, yang terlapor suaminya itu inisialnya B, motifnya itu ya karena suaminya cemburu, latar belakang cemburu terus periksa HP, dan ditemukan (percakapan), dengan rasa cemburu itu kemudian dilakukan kekerasan terhadap istrinya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo, Selasa (14/12).
Rudi menuturkan, kekerasan yang dilakukan pelaku kepada istrinya berulang kali. Pelaku memukul bagian wajah, menendang bagian tubuh, dan menyundut rokok kepada istrinya tersebut.
Terkait kabar video kekerasan sambil ditelanjangi dan diunggah ke grup media sosial, ia mengaku masih mendalami hal tersebut. "Nah kalau itu masih proses kita, masih penggalian," katanya.
Saat ini, pelaku mendekam di penjara dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Rudi mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku Ahad (11/12) di kediamannya di Bumi Panyileukan.
Saat diamankan, B hendak pulang ke Aceh. Sedangkan kondisi anak dan istrinya yang menikah sejak tahun 2017 ini dalam sehat. "Enggak melarikan diri, dia orang Aceh saja, kita lakukan pengamanan di rumahnya di Panyileukan," katanya.
Ia memastikan kasus yang dilaporkan 13 Oktober lalu telah ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Ia pun membantah terkait informasi yang menyatakan kasus tersebut tidak ditindaklanjuti. "Nggak, ditindaklanjuti semuanya laporannya, nyatanya sekarang ada orangnya," katanya.