ASN Pemprov Jatim Dilarang Cuti Natal-Tahun Baru

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita

[Ilustrasi] Badan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jatim mengajukan cuti saat natal dan tahun baru (Nataru).
[Ilustrasi] Badan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jatim mengajukan cuti saat natal dan tahun baru (Nataru). | Foto: republika/mgrol102

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jatim mengajukan cuti saat natal dan tahun baru (Nataru). Tepatnya mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. ASN boleh cuti karena tiga kondisi, yaitu sakit, urusan atau alasan yang penting, atau melahirkan.

"Bagi yang dinas luar dengan alasan tugas juga harus mendapatkan surat perintah tugas dari atasannya masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, di Surabaya, Rabu (15/12).

Perempuan yang akrab disapa Yuyun tersebut menyatakan, larangan cuti yang diatur dalam SE Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021 tentang Larangan Bepergian dan Cuti saat Nataru tersebut telah sejalan dengan Inmendagri. SE Gubernur Jatim tersebut juga melarang para ASN merayakan malam tahun baru dengan menggelar pesta kembang api dan sebagainya.

"Dalam aturan SE kita juga disebutkan bahwa ASN tidak boleh mengadakan pesta malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api dan sejenisnya," ujarnya.

Baca Juga

Yuyun mengatakan, selama masa larangan cuti dan bepergian tersebut setiap instansi dan juga OPD akan menerapkan sistem wajib share location. Laporan berbagi lokasi tersebut akan menjadi dasar pengawasan di mana para ASN tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada periode 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

"Jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi. Sanksinya oleh masing-masing atasannya. Sanksinya juga berjenjang mulai dari peringatan, teguran tertulis, dan seterusnya," kata Yuyun.

Yuyun melanjutkan, karena penerapan PPKM level 3 dibatalkan, para ASN tetap dibolehkan jika ingin melakukan wisata. Namun terbatas di kota tempat tinggalnya masing-masing dan tetap dengan protokol kesehatan ketat. 

Hal tersebut diharapkan mampu membangkitkan ekonomi masyarakat di sekitar destinasi wisata. "Tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan menjauhi kerumunan guna mencegah terjadinya penularan maupun loncatan kasus Covid-19 di Jatim," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Emil Dardak Harap Pilkada Serentak 2024 Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Sasaran Vaksinasi Anak di Jatim Capai 2.048.628 Jiwa

Pemkot Surabaya Antisipasi Kerumunan Saat Tahun Baru

117 Orang Diberi SK PNS, Sukabumi Dorong ASN Jaga Integritas

Pemprov Jatim Manfaatkan 12-12 Ajang Promosi Jatim Bejo

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark