In Picture: Aksi Damai Apdesi se-Bantul Tuntut Revisi Perpres No 104 Tahun 2021
Aksi aparat desa se-Bantul ini meminta presiden merevisi Perpres No 104 Tahun 2021..
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo (kiri) menemui aparat desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) saat aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12).
Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa
Advertisement