Rabu 15 Dec 2021 15:05 WIB

Pemuda Asal Sumedang yang Aniaya Pacar Hingga Pingsan Terancam 5 Tahun Penjara

DR kembali menyerang setelah pacarnya siuman di rumah sakit.

Rep: djoko suceno/ Red: Ilham Tirta
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Perbuatan DR (24 tahun), warga Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, sudah sangat keterlaluan. Dia berani menganiaya pacarnya AZ (22) hingga pingsan karena cemburu.

Usai menganiaya korban, pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan polisi, DR menganiaya korban karena dalam pengaruh narkoba. "Dari hasil tes urine tersangka positif mengonsumsi psikotropika riklona clonazepam,’’ kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo, rabu (15/12).

Baca Juga

Eko mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal dari viralnya sebuah rekaman video di media sosial. Berbekal informasi digital tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Dari hasil penyidikan, kata dia, penganiayaan terjadi di depan Toko Asean, Jalan Raya Panyingkiran, Sumedang Utara, Senin (13/12), sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus tersebut berawal saat korban menemui pelaku di salah satu toko. "Korban dan pelaku berpacaran. Keduanya sempat ngobrol dalam pertemuan malam itu,’’ ujar dia.

Namun pertemuan tersebut berbuntut penganiayaan. Korban yang hendak pulang dilarang oleh pelaku, bahkan dianiaya. Akibat penganiayaan dengan tangan kosong itu, korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan, dan punggung. Karena banyaknya luka, korban akhirnya tak sadarkan diri. "Ada yang melerai saat kejadian. Tapi yang melerai malah dianiaya pelaku,’’ kata Eko.

Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku membawanya ke rumah. Setelah siuman sekitar satu jam kemudian, korban kembali dianiaya oleh pelaku. Kakak korban mendatangi rumah tersebut dan berusaha mencegahnya, namun pelaku tambah kalap dan menyerang.

Beruntung kakak dan adik ini berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Eko mengatakan, tersangka berani melakukan penganiayaan seperti itu lantaran terpengaruh obat terlarang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. "Untuk kasus penggunaan obat terlarang sedang kita dalami,’’ kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement