REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (KPPP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Pada tanggal 15-16 Desember 2021. Rakornas tersebut diadakan di Golden Boutique Hotel Kemayoran Jakarta, 15-16 Desember 2021 secara online dan offline.
Rakornas KPPP MUI bertema "Konsolidasi dan Sinergisitas KPPP MUI dalam mencegah, menangkal, meluruskan Pemikiran serta Aliran Sesat demi terwujudnya Wasatiyatul Islam dalam bingkai NKRI”.
“Maksud dan tujuan Rakornas menciptakan sinergisitas sebagai upaya untuk mencegah, menangkal, meluruskan pemikiran dan aliran sesat agar terwujud Islam wasathiyah dalam bingkai NKRI,” kata Dr Desvian Bandarsyah MPd sebagai Panitia Pelaksana dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/12).
Ia menambahkan, Rakernas juga bertujuan untuk sosialisasi hasil diseminasi KPPP MUI mengenai kajian internalisasi ajaran Islam dan model Islam Indonesia yang toleran, moderat, yang tetap mengedepankan persaudaraan dalam sikap pemikiran, dan perilaku umat Islam Indonesia. “Sebagai sarana komunikasi, koordinasi dan konsolidasi infrastruktur KPPP se-Indonesia dalam rangka sosialisasi kebijakan dan program Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan di Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
Ketua Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (KPPP) MUI Assc Prof Drs H Firdaus Syam MA PhD melaporkan dalam sambutannya bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Munas MUI ada tujuh program utama, kemudian Komisi PPP membentuk 7 Pokja dengan memberdayakan wakil ketua dan wakil sekertaris sebagai koordiator Pokja, serta seluruh anggota komisi PPP terlibat aktif dalam masing-masing pokja sesuai dengan bidang dan kompetensinya masing-masing.
Pokja 1: Melakukan kajian dan penelitian terhadap berbagai aliran, kepercayaan dan pemikiran dalam Islam yang diduga sesat dan memberikan penjelasan yang benar dan memadai dalam melindungi umat dari alian, kepercayaan yang sesaat itu.
Pokja 2: melakukan pengkajian terhadap penyebaran konten aliran, kepercayaan dan pemikiran dalam Islam yang sesat melalui media massa, media elektronik dan media sosial.
Pokja 3: mengadakan kegiatan ilmiah dalam bentuk seminar, lokakarya, FGD atau lainnya, untuk membahas masalah-masalah actual persoalan akidah khususnya isu peristiwa dan kejadian yang perlu ditangani oleh Komisi PPP MUI.
Pokja 4: Sosialisasi hasil-hasil kajian dan penelitian melalui jurnal, media massa (cetak, elektronik dan media sosial).
Pokja 5: sosialisasi pedoman penanganan pengawasan dan pembinaan dan standard operating procedure (SOP) pengkajian, penelitian aliran dan pemikiran sesat sebagai modul pelatihan penelitian aliran keagamaan Komisi PPP se-Indonesia serta pihak lain yang membutuhkan peningkatan kapasitas penelitian aliran keagamaan.
Pokja 6: menyelenggarakan pelatihan dan workshop penelitian keagamaan.
Pokja 7: publikasi hasil pengkajian dan penelitian berupa ensiklopedia aliran sesat dan diduga sesat di Indonesia untuk internal MUI.
Ketua MUI yang membidangani KPPP Prof Dr H Utang Ranuwijaya MA dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi umat kian hari semakin berat. Hal itu karena situasi dan kondisi pemerintahan serta bangsa ini yang sedang menghadapi krisis multidimensi, baik yang bersifat mental spiritual maupun yang berupa phisik material.
“Kondisi dan situasi ini memberi peluang yang terbuka bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi krisis untuk menjalankan misinya dalam menyesatkan dan mendangkalkan akidah umat, menistakan ajaran Islam dan memurtadkan umat,” ujarnya.
Untuk menangguli hal tersebut, kata dia, diperlukan langkah konkret yang bisa dibangun dalam rangka konsolidasi dan sinergitas umat yang harus dilaksanakan, antara lain meneraplaksanakan pengawasan, penanggulangan, pembinaan aliran dan pemikiran sesat sesuai buku pedoman, dan kerja sama yang erat dengan semua stakeholder terkait, termasuk dalam lingkungan yang paling kecil.
Selain itu, perlu deteksi dini terhadap sikon keberagamaan umat, termasuk keluarga tentang: rekam jejak seseorang yang terlibat dalam pembinaan keagamaan, pembinaan akhlaq, rekam jejak para tokoh lingkungan sosial masing-masing. “Juga, pengawasan dan penanganan keagamaan keluarga dengan melakukan komunikasi yang epektif, pemanfaatan waktu luang yang produktif, penanaman pokok-pokok ajaran akidah, syariah dan akhlak yang tepat, yang sesuai perkembangan anak,” ujar Utang.
Acara Rakornas dibuka oleh Wakil Ketua Umum MUI, Dr KH Marsudi Syuhud MM. Ia mengatakan, bahwa perpecahan suatu bangsa dapat disebabkan oleh adanya pandangan-pandangan yang menyimpang. Pengabaian terhadap paham yang menyimpang menjadikan perpecahan di dalam umat dan akhirnya perpecahan bangsa.
“Pemahaman yang dimaksud adalah pemahaman telalu ke kanan dan terlalu ke kiri, maka tugas MUI adalah menarik yang terlalu kanan ke tengah dan menarik yang terlalu ke kiri ke tengah,” kata KH Marsudi.
Ia menyebutkan, Timur tengah bisa menjadi contoh bahwa perang saudara yang terjadi di antara mereka, sama-sama mengangkat kalimat La illaha illa Allah, akan tetapi saling mengkafirkan dan berakhir dengan saling berperang dan membunuh. “Tugas MUI melalui Komisi PPP harusnya bisa mengkaji bagaimana mereka bisa kembali ke jalan yang tengah, tidak ke kiri dan ke kanan, yaitu jalan yang lurus,” tegasnya.
Acara Rakornas ini dibagi ke dalam 6 Pleno. Pleno 1 sampai dengan pleno 4 dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2021, pleno 5 dan 6 dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2021, sekaligus pembacaan rumusan hasil Rakornas dan penutupan.
Pleno 1 sebagai keynote speaker yaitu DrSunarta SH MH, jaksa agung muda intelijen, yang memaparkan mengenai Konsolidasi dan Sinergisitas KPPP MUI dalam mencegah, menangkal, meluruskan pemikiran serta aliran sesat demi terwujudnya Wasathiyatul Islam melalui penegakan hukum, yang dimoderatori oleh Dr Safrizal Rambe MSi.
Pleno 2 sebagai pembicara yaitu Prof DR H Utang Ranuwijaya MA. Ia berbicara mengenai penguatan konsolidasi dan sinergisitas umat Islam dalam menghadapi aliran sesat dan menyimpang; Prof Dr Valina Singka Subekti MSi berbicara mengenai urgensi sinergitas Komisi PPP dari pusat hingga daerah; Assc Prof Drs H Firdaus Syam MA PhD berbicara mengenai program unggulan KPPP MUI: Amanat Munas dan Mukernas MUI. Sebagai moderator yaitu Trisna Djuaweli SE MM.
Pleno 3 sebagai pembicara pertama yaitu Dr Desvian Bandarsyah MPd. Ia berbicara mengenai penerapan standard ISO dan pengembangan pada program KPPP MUI Dr H Wido Supraha MA. Ia berbicara mengenai sosialisasi SOP pemikiran & aliran pesat KPPP MUI, dan Drs H M Hamdan Basyar MSi APU yang berbicara mengenai sosialisasi Kode Etik KPPP MUI. Sebagai Moderator adalah Ferawati SPd MSi.
Pleno 4 sebagai pembicara Dr Ali M Abdillah MA yang membahas tugas Dewan Pimpinan MUI kepada Komisi PPP: LDII & JmI, Etc. Lalu, Dr H Abdul Jamil Wahab berbicara mengenai penyebaran konten aliran, kepercayaan dan pemikiran dalam Islam yang diduga sesat melalui media massa, media elektronik dan media sosial. Kemudian. Dr KH Khamami Zada berbicara mengenai ensiklopedi aliran sesat. Sebagai moderator yaitu Saepullah SH MAHum.
Pleno 5 sebagai pembicara Prof Dr Nurhayati Djamas MA MSi berbicara mengenai asesmen kebutuhan peneliti di MUI; Dr H Robi Nurhadi MSi berbicara mengenai sosialisasi hasil-hasil kajian dan penelitian JMI dan LDII melalui media cetak,elektronik dan media sosial; kepala Baznas berbicara mengenai penguatan sinergitas Baznas dengan MUI Pusat dan Daerah dalam upaya menyukseskan program penanggulangan aliran dan pemikiran sesat. Sebagai moderator adalah Tata Septayuda Purnama MSi.
Pleno 6 acara diisi dengan menyerap aspirasi MUI Daerah, yang dilaksankan melalui Zoom meeting, dengan dibagi ke dalam tiga wilayah. Zoom Meeting Komisi A: Regional Peserta Bagian Barat Indonesia yang dipimpin oleh Assc. Prof Drs Firdaus Syam MA PhD dan Dr Desvian Bandarsyah.
Zoom Meeting Komisi B: Regional Peserta Bagian Tengah Indonesia dipimpin oleh Dr Ali M Abdillah MA dan Ferawati MSi.
Zoom Meeting Komisi C: Peserta Bagian Timur Indonesia, dipimpin oleh Prof DR H Utang Ranuwijaya MA dan Prof Dr Valina Singka Subekti MSi.