Rabu 15 Dec 2021 15:46 WIB

Komisi Pengkajian MUI Gelar Rakornas

Rakornas  bertujuan menciptakan sinergisitas upaya untuk mencegah aliran sesat.

Red: Irwan Kelana
Komisi  Pengkajian,  Penelitian,  dan Pengembangan (KPPP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat  menggelar Rapat  Koordinasi  Nasional  (Rakornas) secara hybrid (offline dan online), 15-16 Desember 2021.
Foto: Dok MUI
Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (KPPP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara hybrid (offline dan online), 15-16 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi  Pengkajian,  Penelitian,  dan Pengembangan (KPPP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat  menggelar Rapat  Koordinasi  Nasional  (Rakornas). Pada tanggal 15-16 Desember  2021.  Rakornas tersebut diadakan di  Golden Boutique Hotel Kemayoran Jakarta, 15-16 Desember 2021 secara online dan offline. 

Rakornas  KPPP  MUI  bertema   "Konsolidasi  dan  Sinergisitas  KPPP  MUI  dalam mencegah,  menangkal,  meluruskan  Pemikiran  serta  Aliran  Sesat  demi terwujudnya Wasatiyatul Islam dalam bingkai NKRI”.

“Maksud dan tujuan Rakornas menciptakan sinergisitas sebagai upaya untuk mencegah,  menangkal,  meluruskan pemikiran dan aliran sesat agar terwujud  Islam wasathiyah dalam bingkai  NKRI,” kata Dr  Desvian Bandarsyah MPd sebagai Panitia Pelaksana dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/12). 

Ia menambahkan, Rakernas juga bertujuan untuk sosialisasi  hasil diseminasi  KPPP MUI mengenai  kajian internalisasi  ajaran Islam dan model Islam Indonesia yang toleran,  moderat, yang tetap mengedepankan persaudaraan dalam sikap pemikiran, dan perilaku umat Islam Indonesia. “Sebagai sarana komunikasi, koordinasi dan konsolidasi  infrastruktur KPPP se-Indonesia dalam rangka sosialisasi  kebijakan dan program Pengkajian, Penelitian,  dan Pengembangan di  Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.