REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus penjualan tanah desa (bengkok) senilai Rp 50 miliar. Dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu (15/12), kedua terdakwa, Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman (keduanya mantan Kades Cikole) hadir di ruang persidangan.
Keduanya didakwa melakukan korupsi tanah bengkok di Blok Lapang persil 58, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung barat (KBB). Dalam dakwannya, Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar mengungkapkan, kedua terdakwa melakukan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Penjualan aset tanah tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa dengan membuat salinan leter C yang ditandatangani terdakwa dengan nama wajib pajak Martadidjaja. "Aset tanah milik desa itu kepemilikannya berpindahtangan kepada Martadidjaja. Terdakwa jajang bertindak sebagai saksi dalam pemindahan aset tanah tersebut,’’ ujar jaksa.
Menurut JPU, aset tanah seluas delapan hektare tersebut dijual ke sejumlah pihak. Penjualan aset tanah tersebut dilakukan kedua terdakwa dengan dasar Surat Keputusan Kepala Desa Cikole Nomor 145/sk.53/Pem/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, akibat penjualan aset secara ilegal tersebut, negara mengalami kerugian Rp 50.696.000.000.
Menurut Arif, kasus penjualan aset negara tersebut terjadi sekitar Juni 2020. Kedua tersangka, kata dia, menyalaghunakan wewenangnya sebagai aparat pemerintah dengan memindahtangankan tanah kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 58 Desa Cikole.
Aset tersebut dipindahtangankan kepada Martadidjaja, kohir Nomor 297 atau kohir nomor 297/2073. Pemindahtanganan aset tersebut, lanjut Arif, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 145/sk.53/Pem/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penghapusan Inventaris Aset Milik Desa Cikole.
Seharusnya, imbuh dia, penghapusan aset desa seperti itu mendapat izin atau persetujuan dari Bupati Bandung Barat. Izin bupati tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 22 Permendagri No 1 Tahun 2016 Jo Pasal 21 Peraturan Bupati Bandung Barat No. 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.