Kamis 16 Dec 2021 15:07 WIB

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Sukabumi Perluas Kawasan LP2B

Total luasan lahan pertanian di Kota Sukabumi mencapai sekitar 1.389 hektare

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Kota Sukabumi berupaya mencegah alih fungsi lahan pertanian dengan memperluas lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Hasilnya pada tahun ini ada tambahan luasan LP2B pemda dan mandiri menjadi 44.3 hektare.
Foto: istimewa
Kota Sukabumi berupaya mencegah alih fungsi lahan pertanian dengan memperluas lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Hasilnya pada tahun ini ada tambahan luasan LP2B pemda dan mandiri menjadi 44.3 hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi berupaya mencegah alih fungsi lahan pertanian dengan memperluas lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Hasilnya pada tahun ini ada tambahan luasan LP2B pemda dan mandiri menjadi 44.3 hektare.

Data yang diperoleh menyebutkan, total luasan lahan pertanian di Kota Sukabumi mencapai sekitar 1.389 hektare. Penambahan lahan LP2B ini mengemuka dalam kegiatan serah terima aset pemda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) di Balai Kota Sukabumi, Kamis (16/12).

Baca Juga

'' Kami berkomitmen untuk terus menambah LP2B baik pemda dan mandiri,'' ujar Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan. Khususnya LP2B mandiri yang setiap tahun didorong untuk naik.

Misalnya terang Andri, pada 2021 yang awalnya LP2B ditargetkan 10 hektare namun kini melebihi target mencapai 12.8 hektare. Sehingga kini total LP2B di Kota Sukabumi mencapai 44,3 hektare dengan rincian 31,5 hektare milik pemda dan 12,8 hektare dari mandiri petani.

Sejalan dengan Perda Nomor 1 tahun 2016 menyebutkan ketika warga ikut program LP2B maka menjadi tanggungjawab DKP3 memberikan insentif. Misalnya bantuan benih, pupuk, dan ketika ada jaringan irigasi bermasalah dapat dibantu dalam mengatasinya.

Harapannya lanjut Andri, lahan LP2B di Kota Sukabumi mencapai seluas 321 hektare. Upaya ini diharapkan terwujud hingga 2023 mendatang. Jika areal sawah telah masuk LP2B, maka lahan tersebut tidak bisa dialihfungsikan baik menjadi perumahan atau lainnya. Sehingga hal ini akan memperkuat ketahanan pangan sebuah daerah.

'' Pemkot Sukabumi mendorong tercapainya target LP2B dan perlindungan terhadap petani,'' ungkap Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sebab dalam revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah-red), terkait LP2B pemerintah pusat meminta pemerintah daerah mempersiapkan dan menuntaskan target pencapaian LP2B.

Diantaranya membangun kesepakatan dan komitmen terkait LP2B.Fahmi mengatakan, LP2B akan berat bila ditanggung pemda semata dengan kondisi keuangan terbatas.

Sehingga dilakukan beberapa terobosan mengajak para petani agar dapat bergabung dengan LP2B mandiri. Harapannya luasan LP2B akan terus dimaksimalkan sampai 2023 akan dipenuhi. '' Intinya ada komitmen kuat pemda, apakah LP2B pemda atau LP2B mandiri,'' cetus Fahmi.

Untuk petani yang masuk LP2B mandiri, kata Fahmi, maka pemerintah memiliki kewajiban memberikan insentif khusus karena petani memberikan dukungan agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian. Di sisi lain asuransi bagi petani sudah diberikan kepada 31 orang dan ke depan akan terus ditambah.

Kasie Pembiayaan Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Holtikulura Jawa Barat Mira Karmina menuturkan, pemprov memberikan apresiasi atas upaya pemkot dalam menambah luasan LP2B. Hal ini sebagai bagian dalam mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement