Kamis 16 Dec 2021 22:29 WIB

In Picture: Penetapan PPKM Level 1 di DKI Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Penerapan PPKM Level 1 ini berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022..

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Warga berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jakarta, Kamis (16/12). DKI Jakarta kembali ditetapkan menjalani PPKM level satu selama libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Penerapan PPKM Level 1 ini berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Masyarakat pun dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pekerja berjalan menuju lokasi proye usai meneduh di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jakarta, Kamis (16/12). DKI Jakarta kembali ditetapkan menjalani PPKM level satu selama libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Penerapan PPKM Level 1 ini berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Masyarakat pun dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga menunggu angkutan umum di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jakarta, Kamis (16/12). DKI Jakarta kembali ditetapkan menjalani PPKM level satu selama libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Penerapan PPKM Level 1 ini berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Masyarakat pun dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jakarta, Kamis (16/12). DKI Jakarta kembali ditetapkan menjalani PPKM level satu selama libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Penerapan PPKM Level 1 ini berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Masyarakat pun dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga berteduh di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jakarta, Kamis (16/12). DKI Jakarta kembali ditetapkan menjalani PPKM level satu selama libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Penerapan PPKM Level 1 ini berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Masyarakat pun dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melitas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/12). DKI Jakarta kembali ditetapkan menjalani PPKM level satu selama libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Penerapan PPKM Level 1 ini berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Masyarakat pun dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jakarta, Kamis (16/12). DKI Jakarta kembali ditetapkan menjalani PPKM level satu selama libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Penerapan PPKM Level 1 ini berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Masyarakat pun dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement