REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, mewajibkan penumpang kapal feri dari dan ke daerah kepulauan itu wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue Muliawan Rohas mengatakan, pemberlakuan wajib sertifikat vaksin tersebut berdasarkan surat edaran pemerintah pusat serta Bupati Simeulue. "Aturan ini mulai diberlakukan pada 18 Desember mendatang. Jadi, masyarakat ingin berkunjung ke Pulau Simeulue maupun keluar daerah wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama," kata Muliawan, Kamis (16/12).
Muliawan mengatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan kesehatan, harus dengan surat keterangan dari dokter sebagai pengganti sertifikat. Pemeriksaan dilakukan ketat di Pelabuhan Simeulue.
"Karena itu, kami mengingatkan masyarakat ingin ke Pulau Simeulue maupun sebaliknya untuk melengkapi persyaratan perjalanan tersebut, khususnya sertifikat vaksin Covid-19," ujar Muliawan.
Muliawan mengatakan, pemberlakuan wajib sertifikat vaksinasi tersebut bukan untuk menghambat masyarakat yang ke Pulau Simeulue atau sebaliknya. Namun, sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
"Aturan ini untuk kebaikan bersama. Jadi, bagi yang belum vaksinasi segera mendatangi pusat vaksinasi yang disediakan pemerintah daerah, baik di Pulau Simeulue maupun tempat lainnya," kata Muliawan.