Jumat 17 Dec 2021 16:29 WIB

Joseph Suryadi Akui Unggah Konten yang Nistakan Islam

Joseph menyembunyikan HP-nya dalam gudang untuk menghilangkan barang bukti.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Joseph Suryadi.
Foto: Istimewa
Joseph Suryadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menyampaikan, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Joseph Suryadi akhirnya mengaku telah mengunggah konten yang menista Islam. Sebelumnya, dia tidak mengaku dengan alasan telepon genggamnya hilang.

"Yang bersangkutan sudah mengaku terkait dengan postingannya di media sosial yang merupakan penodaan maupun penistaan terhadap suatu agama," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/12).

Baca Juga

Sebelumnya, Zulpan menyampaikan, pihaknya telah menemukan barang bukti ponsel milik tersangka dugaan penista agama Joseph Suryadi yang diakuinya telah hilang. Disebutnya, ponsel tersebut sengaja disembunyikan di dalam gudang untuk menghilangkan barang bukti.

"Penyidik telah amankan dan menemukan barbuk HP yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan hilang, sekarang HP-nya sudah kami amankan didapat di suatu tempat yang disembunyikan oleh tersangka," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, penemuan ponsel itu memperkuat bukti yang ada. Sebab, di ponsel tersebut masih ada pembicaraan seputar kasus Joseph.

Awalnya, Joseph Suryadi sempat mengaku ponselnya telah hilang. Namun, polisi mengatakan Joseph berbohong. "Dengan ditemukan ini bisa terlihat di situ pembicaraanya, upload-nya yang pernah dia upload terkait dengan unsur tindak pidana, penodaan agama ada di situ dan belum terhapus," kata dia.

Meski Joseph mengaku ponsel miliknya telah hilang, tetapi rekam jejak digital tidak bisa dibohongi. Apalagi, hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP miliknya memang terdapat kalimat seperti yang dilaporkan, yakni menistakan agama tertentu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement