Sabtu 18 Dec 2021 11:22 WIB

UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Anies: Kami Junjung Asas Keadilan

Sebelumnya besaran kenaikan UMP DKI Tahun 2022 ditetapkan sebesar 1,09 persen.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja mengambil langkah revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Dari yang sebelumnya naik sekitar 1,09 persen atau penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya, kini menjadi 5,1 persen dengan kenaikan Rp 225 ribu.

“Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12). 

Baca Juga

Dia menambahkan, dengan adanya kenaikan 5,1 persen, ada kelayakan bagi pekerja dan keterjangkauan bagi pihak pengusaha. Terlebih, kata dia, juga akan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

“Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur dia.

Dia menambahkan, dengan adanya kenaikan yang dinilai lebih layak ini, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat tidak turun. Terlebih, menurut proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), kata Anies, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies menambahkan, keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan. Khususnya, terkait dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai bergairahnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. 

Sebagai gambaran, lanjut Anies, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement