Ahad 19 Dec 2021 23:22 WIB

Anies: Formula UMP Sebelumnya tak Beri Rasa Keadilan

Apindo DKI sebut revisi UMP melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
  Ribuan buruh menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).
Foto: Republika/Ali Mansur
Ribuan buruh menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai arahan Kemenaker sebelumnya yang hanya 0,85 persen, tidak bisa diberlakukan di Jakarta. Terlebih, ketika kenaikan sebesar Rp 38 ribu itu diklaim Anies tidak adil.

“Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami, khususnya di Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” kata Anies saat ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Ahad (19/12).

Baca Juga

Dia memerinci, kenaikan UMP sebesar 0,85 persen tidak masuk akal jika melihat inflasi di Jakarta yang ada di angka 1,1 persen. Menurut dia, UMP sudah seharusnya berada di atas angka inflasi. “Dimana-mana kalau kenaikan UMP ada di atas inflasi,” jelas dia.

Menyoal para pengusaha yang tidak bisa menerima keputusan itu, dia menampiknya. Pasalnya, kata Anies, para pengusaha merupakan pihak yang justru bisa merasakan jika pertambahan angka pada pendapatan buruh terlalu kecil.

“Karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh, ada pertambahan pendapatan yang masuk akal,” tutur dia.

Hal itu, dinilai Anies juga sangat masuk akal bagi pengusaha untuk mengikuti keputusan itu. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi yang saat ini membaik nyatanya juga menjadi pertimbangan menaikkan UMP.

“Karena toh biasanya UMP naik 8,6 persen, sekarang malah cuma 5,1 persen,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, untuk menarik revisi UMP DKI 2022. Menurut dia, revisi tersebut telah melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” kata Nurzaman ketika dihubungi Republika, Ahad (19/12).

Dia menyebut, dengan adanya revisi dari Anies soal UMP di DKI, akan berdampak besar secara nasional. Pasalnya, dikhawatirkan pihak dia, kepala-kepala daerah lain juga akan mengikuti langkah dari Anies untuk menaikkan UMP yang telah diatur Pemerintah Pusat.

Oleh sebab itu, pihaknya mengklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI. “Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement