Senin 20 Dec 2021 15:19 WIB

Istri Mang Oded Masuk Bursa Calon Wakil Wali Kota Bandung

DPD PKS Kota Bandung usulkan nama-nama Calon Wakil Wali Kota Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
 DPD PKS Kota Bandung usulkan nama-nama Calon Wakil Wali Kota Bandung. (foto: ilustrasi)
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
DPD PKS Kota Bandung usulkan nama-nama Calon Wakil Wali Kota Bandung. (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Bandung telah mengusulkan empat nama ke Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) terkait calon wakil wali kota Bandung untuk menggantikan Yana Mulyana, yang akan dilantik menjadi wali kota Bandung. Keempat nama tersebut akan dibahas dan selanjutnya diusulkan ke DPP PKS.

Empat nama tersebut, yaitu Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Siti Muntamah, istri almarhum Oded M Danial, Khairullah Ketua DPD PKS Kota Bandung, dan Ledia Hanifa Amaliah anggota DPR RI.

Baca Juga

Ketua DPW PKS Jawa Barat Haru Suandharu mengaku DPD telah mengirim surat terkait nama-nama yang diusulkan untuk dicalonkan sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Pihaknya akan segera membahas tersebut pada rapat DPW dalam satu pekan terakhir.

"Nama mah banyak ada 22, yang saya sebutkan di media empat ada Pak Tedy Rusmawan, Pak Khairullah, Bu Siti Muntamah dan Bu Ledia. Sebetulnya mah banyak ada 22, cuma yang saya sebutkan empat, masa harus dirinci 22," ujarnya, saat dihubungi wartawan, Senin (20/12).

Terkait empat nama tersebut yang relatif dikenal masyarakat, Haru mengatakan empat nama tersebut yang muncul diusulkan dan tidak semua kemungkinan dapat diusulkan ke DPW.

"Bukan, di dalam surat itu yang diajukannya salah satunya empat itu, kan banyak nama itu enggak mungkin diajuin ke DPW 22 itu buat apa. Yang diajuin oleh DPD empat nama itu nanti DPW rapat sama MPW setelah rapat DPTW diajukan ke DPP," katanya.

Ia melanjutkan hasil rapat DPW selanjutnya akan diusulkan ke DPP dengan usulan yang bisa berubah. Pihak DPP akan memutuskan tersebut dan segera diajukan ke partai pengusung pasca pelaksana tugas (Plt) dilantik menjadi Wali Kota Bandung.

"Terserah DPW mau ngajuinnya berapa? bisa keempatnya, tiga, dua atau berapa terserah. Nanti diputuskan DPP, siapa usulan yang diputuskan DPP setelah Plt dilantik wali kota baru kita ajukan ke partai pengusung," katanya.

Haru mengatakan nama-nama yang diajukan bersama ke partai pengusung sebanyak dua orang. Selanjutnya pihaknya akan mengajukan ke Wali Kota Bandung definitif dan segera langsung dibahas di sidang paripurna. Ia mengatakan calon pendamping Yana Mulyana harus bisa bekerjasama dan dapat menuntaskan janji Wali Kota Bandung terdahulu. "(Kriteria) bisa bekerjasama dengan wali kota, menuntaskan janji wali kota," katanya.  Ia menegaskan proses tersebut membutuhkan waktu.

"Intinya nanti dikomunikasikan ini masih panjang kan yang ngajukan pak wali definitif setelah dilantik beliau (Yana Mulyana) yang mengajukan. Kita bicara dengan pak wali yang baru," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement