Selasa 21 Dec 2021 16:01 WIB

Right Issue Bank Muamalat Disetujui OJK, BPKH Siap Beli

BPKH selaku pemegang saham utama menyatakan sanggup ikuti right issue Muamalat

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Nasabah mengecek produk sebelum melakukan transaksi di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mendapatkan pernyataan efektif right issue atau Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses selanjutnya dilanjutkan dengan periode perdagangan HMETD pada 30 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021.
Foto: Prayogi/Republika.
Nasabah mengecek produk sebelum melakukan transaksi di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mendapatkan pernyataan efektif right issue atau Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses selanjutnya dilanjutkan dengan periode perdagangan HMETD pada 30 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mendapatkan pernyataan efektif right issue atau Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses selanjutnya dilanjutkan dengan periode perdagangan HMETD pada 30 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021.

"Rights Issue sudah efektif pada 16 Desember 2021 lalu, proses selanjutnya menyelesaikan tahapan sesuai timeline dalam Informasi Tambahan atau prospektus," kata Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji pada Republika, Selasa (21/12).

Diharapkan seluruh prosesnya akan selesai pada kuartal I 2022. Hayunaji mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menjadi pembeli dalam proses right issue dan penawaran sukuk subordinasi senilai total Rp 3 triliun.

Sebanyak Rp 1 triliun akan masuk pada permodalan di Tier 1 dari proses right issue dan Rp 2 triliun melalui sukuk subordinasi untuk permodalan Tier 2. Menurut prospektusnya, PMHMETD ke VI Bank Muamalat tahun 2021 ini menawarkan 39,8 miliar lembar saham seri C dengan nominal Rp 30, sehingga total saham senilai Rp 1,19 triliun.

BPKH selaku pemegang saham utama melalui surat pernyataan pada 8 Desember 202 telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya untuk membeli saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD VI. Jumlahnya sebanyak 31,2 miliar saham sehingga seluruhnya bernilai Rp 937 miliar.

BPKH juga bertindak sebagai pembeli siaga berdasarkan perjanjian pembelian sisa saham dan surat pernyataan pembeli siaga tanggal 8 Desember 2021. BPKH akan membeli jumlah saham baru sejumlah yang diperlukan jika terdapat sisa saham baru seri C dari jumlah saham yang ditawarkan.

BPKH akan membeli saham sisa saham baru seri C sejumlah yang diperlukan agar jumlah saham baru seri C yang akan dimiliki BPKH menjadi 33,33 miliar saham atau seluruhnya senilai Rp 1 triliun. Jika masih ada sisa saham baru maka seluruh saham yang tersisa tidak akan dikeluarkan dari portepel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement