Selasa 21 Dec 2021 21:15 WIB

Thailand Kembali Wajibkan Karantina bagi WNA

Thailand juga batalkan pelonggaran karantina antisipasi penyebaran Omicron.

Foto: Pejabat kesehatan Thailand memberikan vaksin AstraZenca COVID-19 kepada warga Thailand di pusat vaksinasi yang didirikan di dalam Bang Sue Grand Station di Bangkok, Thailand.
Foto: EPA-EFE/DIEGO AZUBEL
Foto: Pejabat kesehatan Thailand memberikan vaksin AstraZenca COVID-19 kepada warga Thailand di pusat vaksinasi yang didirikan di dalam Bang Sue Grand Station di Bangkok, Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand mulai Selasa (2/12), mewajibkan lagi karantina COVID-19 bagi warga negara asing (WNA). Tak hanya itu, Thailand juga membatalkan pelonggaran karantina akibat kekhawatiran penyebaran varian Omicron.

Keputusan untuk menghentikan program pelonggaran Test and Go menandakan bahwa pengunjung harus menjalani karantina di hotel selama 7-10 hari. Sementara itu, program "sandbox" yang mengharuskan pengunjung untuk tetap berada di daerah tertentu namun memungkinkan mereka berkeliaran bebas di luar akomodasinya, juga akan ditangguhkan di semua tempat kecuali pulau resor wisata Phuket.

Baca Juga

"Setelah 21 Desember tidak ada lagi pendaftaran baru 'Test and Go', hanya karantina atau sandbox Phuket," kata wakil juru bicara pemerintah Thailand, Rachada Dhanadirek, dilansir dari reuters, Selasa.

Kebijakan itu diumumkan sehari setelah Thailand melaporkan kasus pertama transmisi lokal Omicron dan beberapa pekan setelah Thailand kembali menyambut wisatawan asing pada November. Kedatangan WNA mengakhiri kebijakan masuk yang ketat selama hampir 18 bulan, yang ikut andil atas lumpuhnya pariwisata, yakni sektor industri utama sekaligus pendorong ekonomi yang mendatangkan 40 juta pengunjung sepanjang 2019.

"Sekitar 200.000 pengunjung yang sebelumnya mendaftar untuk pelonggaran karantina dan program sandbox masih diizinkan," kata juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana.

"Ini bukan untuk menutup pariwisata tetapi hanya menunda kedatangan sementara," tambahnya.

Menurut Wangboonkongchana, keputusan itu akan ditinjau pada 4 Januari mendatang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement