Rabu 22 Dec 2021 22:43 WIB

Terobos Pintu Perlintasan, Bus Banyumas Nyaris Terserempet Kereta, Penumpang Berhamburan

Bus berhenti di pinggir rel kereta dan nyaris tertabrak.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Karta Raharja Ucu
Sebuah bus nyaris tertabrak kereta api di Banyumas setelah menerobos pintu perlintasan. Penumpang bus berhamburan menyelamatkan diri ketika bus berhenti di pinggir rel.
Foto: Tangkapan Layar
Sebuah bus nyaris tertabrak kereta api di Banyumas setelah menerobos pintu perlintasan. Penumpang bus berhamburan menyelamatkan diri ketika bus berhenti di pinggir rel.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebuah bus nyaris saja tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Selasa (21/12) malam.

Kejadian bus yang menerobos pintu palang kereta tersebut direkam dalam video yang disebarkan oleh akun @romansasopirtruck di Instagram, juga akun @kangtoer di twitter. "Hampir terjadi kecelakaan di pintu rel sumpiuh, bis yang nerobos palang pintu," cuit akun tersebut.

Dalam video yang menjadi viral tersebut, bus tersebut berhenti tepat di pinggir rel. Kemudian terdengar suara teriakan agar para penumpang turun dan banyak penumpang berhamburan keluar dari bus tersebut. Tidak lama setelahnya, kereta melintas dan hampir menyerempet bus yang berada di tepian rel.

Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Menilik kejadian bus menerobos di JPL 501 JPL terjaga di petak jalan antara Sumpiuh Tambak menjadi perhatian masyarakat pengguna jalan raya yang menunjukkan bahwa masih cukup rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Ayep Hanapi, Manager Humas  PT KAI Daop 5 Purwokerto dalam rilisnya, Rabu (22/12).

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement