Kamis 23 Dec 2021 21:25 WIB

Nataru, Depok Keluarkan Aturan Pelarangan Konvoi dan Jam Opersional Mal 

Depok Keluarkan Aturan Pelarangan Konvoi dan Jam Opersional Mal saat libur Nataru

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Saat perayaan Natal dan Tahun Baru,. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan perubahan pada jam operasional di pusat perbelanjaan atau mal. Lalu, dikeluarkan aturan pelarangan konvoi dan pesta kembang api di saat malam tahun baru. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 yang berisikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level I dalam upaya penanganan Covid-19.

Baca Juga

"SK yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris pada20 Desember 2021 meminta warga untuk tidak berkerumun dan menghindari perjalanan saat pergantian tahun. Jadi, perayaan Tahun Baru sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta menghindari kegiatan di lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Jubir Satgas Penanganan. Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Kamis (23/12) 

Ia menambahkan, warga juga diminta tak melakukan pawai atau arak-arakan dalam merayakan malam pergantian tahun, baik di dalm maupun luar ruangan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Tak hanya itu, Pemkot Depok juga melarang pusat perbelanjaan mengadakan acara perayaan Nataru, kecuali pameran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," jelas Dadang.

Menurut Dadang, SK tersebut juga mengatur mengenai perpanjangan jam operasional di pusat perbelanjaan dan mal yang awalnya pukul 10.00-21.00 WIB menjadi pukul 09.00-22.00 WIB. Aturan tersebut berlaku selama periode Nataru yakni mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas mal atau pusat perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen," terangnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement