REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Empat orang pria yang terdiri dari sopir angkutan barang dan kernetnya ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota. Pasalnya, mereka tertangkap basah sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan.
Adapun keempat orang yang diamankan itu yakni, dua orang sopir masing-masing RM (46) dan GR (35) serta dua kernet berinisial SR (44) dan HW (28).
"Mereka menggunakan sabu saat tengah beristirahat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Lombok," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah, di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (25/12).
Fahri menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat personilnya dari satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota sedang melaksanakan patroli malam, Selasa (21/12) pukul 01.30 WIB.
Polisi mencurigai dua mobil truk box Hino dan Isuzu yang berhenti di pinggir jalan nasional, yang masuk wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Polisi kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti," kata Fahri.
Adapun barang bukti yang disita dari keempat tersangka itu di antaranya dua buah alat hisap (bong), sejumlah telepon genggam, mobil box Isuzu warna putih, pipet kaca warna bening terdapat narkotika jenis shabu serta satu unit mobil Hino.
Fahri menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka lainnya berinisial D yang berada di Surabaya, dengan sistem COD (adubagong). Adapun modusnya dengan cara menempel pengguna/pemakai dan transaksi langsung (COD).
Para tersangka berikut barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolres Cirebon Kota. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Adapun ancamannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar subsider tiga bulan.