Senin 27 Dec 2021 17:11 WIB

Anggota DPRD Pertanyakan Kenaikan UMP DKI yang Dinilai Tertutup dan Minim Kajian

Dewan mempertanyakan proses kenaikan UMP tersebut yang dinilai minim kajian.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan proses kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan proses kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, menyatakan tidak pernah menghalangi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen, alih-alih 0,85 persen sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun demikian, ia mempertanyakan proses kenaikan UMP tersebut yang dinilai minim kajian.

Udah ada nggak kajian untuk penentuan ini, nggak ada kajian kan dari Pak Andri (Kadisnaker DKI) sama sekali?” kata Pandapotan saat mencecar Kadisnaker DKI di rapat Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12).

Baca Juga

Menurut dia, tidak akan jadi masalah jika DKI bahkan mampu melampaui Bekasi dalam persoalan UMP. Kendati demikian, dia meminta ada kejelasan mekanisme dari Pemerintah Provinsi DKI dalam menaikkan UMP tersebut. 

“Artinya Pak, ini kan Pemprov DKI punya jajaran yang sangat banyak, yang bisa meneliti, bisa lah buat kajian,” lanjut dia. 

Dia juga mengaku kecewa pada Pemprov DKI yang baru membagikan dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2022 tentang revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Menurut dia, kepgub yang telah ditandatangani pada 16 Desember itu, sangat keliru jika baru dibagikan dalam rapat panggilan Disnaker DKI oleh Komisi B itu.

“Ada apa sebenarnya ditutup-tutupi, kenapa setelah rapat ini baru kita tahu SK ini melanggar?” tanya dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, diketahui telah meneken Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2022 tentang Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Dalam surat tersebut, Anies menetapkan jika UMP DKI 2022 resmi naik senilai 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.

“UMP DKI Tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Anies dalam Kepgub yang diteken Kamis (16/12) lalu.

Oleh sebab itu, para pengusaha, kata Anies dalam surat itu, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Utamanya, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP tadi,” lanjut Anies.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement