REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin sejati tidak lari dari tanggung jawab, namun justru mengambilnya sebagai bagian dari tanggung jawabnya. Walaupun kesalahan tersebut dilakukan oleh anak buahnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tetap mengambil tanggung jawab tersebut.
Dudung pun mengunjungi korban penabrakan dan pembuangan jenazah di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021, yang dilakukan anak buahnya. Bersama jajaran petinggi TNI AD, Dudung mendatangi rumah orang tua almarhum Salsabila di Nagreg dan Handi Saputra di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujar Dudung saat mengunjungi keluarga korban pada Senin (27/12).
Dalam siaran pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Dudung datang bersama Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo, Aspers KSAD Mayjen Wawan Ruswandi, dan Asintel KSAD Mayjen Suko Pranoto, Pangdam III/Siliwangi Mayjen Mayjen Agus Subiyanto, Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen Tetty Melina Lubis, Kadispenad Brigjen Tatang Subarna, dan Danrem 062/Tarumanegara Kolonel Kosasih.
Didampini Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny Rahma Dudung Abdurachman, ia menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus memberikan santunan kepada keluarga korban. Dudung pun menyempatkan ziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kampung Tegal Lame RT 02, RW 07 Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Setelah itu, Dudung dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kampung Cijolang RT 03, RW011, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Eks Panglima Kostrad tersebut juga melakukan ziarah ke makam almarhum.
Dudung memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku secara tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta di peradilan. Dia menegaskan, sanksi ketiga oknum perwira dan tamtama TNI AD menyesuaikan dengan putusan dari pengadilan militer. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, Dudung siap menindaklanjuti prosesnya secara administratif.
Saat ini, Puspomad sedang mengusut Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS terkait kasus penabrakan di Nagreg dan pembuangan jenazah sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Jenazah keduanya ditemukan terpisah di wilayah Cilacap dan Banyumas pada 11 Desember 2021, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).