Rabu 29 Dec 2021 20:02 WIB

BKP Kementan Mulai Persiapan Transisi Menjadi Bapanas

Jajaran BKP Kementan telah memulai segala proses yang dibutuhkan untuk transisi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, BKP Kementan, Andriko Noto Susanto, mengatakan saat ini BKP memang dalam kondisi kekosongan pimpinan. Namun, sembari menunggu dipilihnya kepala yang baru, jajaran BKP telah memulai segala proses yang dibutuhkan untuk transisi tersebut. (ilustrasi).
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, BKP Kementan, Andriko Noto Susanto, mengatakan saat ini BKP memang dalam kondisi kekosongan pimpinan. Namun, sembari menunggu dipilihnya kepala yang baru, jajaran BKP telah memulai segala proses yang dibutuhkan untuk transisi tersebut. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) mulai mempersiapkan diri untuk memulai transisi menjadi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal itu sesuai amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang diterbitkan pada akhir Juli lalu.

Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, BKP Kementan, Andriko Noto Susanto, mengatakan saat ini BKP memang dalam kondisi kekosongan pimpinan. Namun, sembari menunggu dipilihnya kepala yang baru, jajaran BKP telah memulai segala proses yang dibutuhkan untuk transisi tersebut.

Baca Juga

"Sembari menunggu pelantikan kepala yang baru, kami berinisiatif menyiapkan segala sesuatunya," kata Andriko dalam webinar yang digelar Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Rabu (29/12).

Ia menjelaskan, hal utama yang dipersiapkan yakni rencana strategis (renstra) lembaga karena itu dibutuhkan sebagai acuan kerja Bapanas. Selain itu, juga diperlukan sistem organisasi dan tata kerja (SOTK).

"Bapanas membutuhkan proses bisnis dan juga membutuhkan harmonisasi regulasi untuk memayungi lembaga ini agar nantinya tidak terjadi tumpah tindih regulasi terkait kewenangan-kewenangan yang dilimpahkan. Tentu gongnya nanti setelah kepala BKP dilantik," kata dia.

Andriko mengatakan, kewenangan yang diberikan kepada Bapanas berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 sangat besar. Sebab, sebagian kewenangan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN akan dilimpahkan kepada Bapanas.

Karena itu itu, sebelum Bapanas terbentuk, harus ada koordinasi yang kuat dengan antara kementerian yang selama ini mengurus kebijakan bidang pangan. "Ini akan menjadi tantangan tersendiri. Tentu pemikiran dari banyak pihak akan kita rangkum," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR, Ichsan Firdaus mengatakan, Bapanas harus segera dibentuk. Ia menilai, Kementan, Kemendag dan Kementerian BUMN adalah kementerian yang paling sulit untuk diintegrasikan.

Karena itu ketiga kementerian tersebut itu harus menyelesaikan koordinasi dengan cepat dan tidak menempatkan ego sektoral, terutama mengenai kebijakan ketersediaan pangan impor.

Firdaus sekaligus mempertanyakan soal kemampuan Bapanas mengambil kewenangan penetapan kebijakan dan penetapan pelaksanaan terkait ketersediaan.

"Karena pasti akan dicari cela oleh kementerian teknis agar kewenangan itu tidak dipangkas. Ini yang harus menjadi tugas utama Bapanas, kami berharap tahun depan akan dilaksanakan," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement