Kamis 30 Dec 2021 10:39 WIB

Plafon Kredit Usaha Rakyat Dinaikkan Jadi Rp 373,17 Triliun pada 2022

Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR 2022.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Perajin menyelesaikan pesanan akuarium berbahan plastik mika di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/12). Untuk mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah akan menaikkan anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2022 menjadi Rp373,17 triliun.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Perajin menyelesaikan pesanan akuarium berbahan plastik mika di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/12). Untuk mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah akan menaikkan anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2022 menjadi Rp373,17 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyambut 2022, pemerintah meyakini Indonesia berada pada momentum baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional. Maka ini dinilai kesempatan memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Rabu (29/12), menyelenggarakan Rapat Koordinasi guna mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR tahun 2021 dan memutuskan berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR tahun 2022. “KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Baca Juga

Lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM diputuskan plafon KUR 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp 373,17 triliun. Sementara suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Lalu mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen. Guna percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.