Kamis 30 Dec 2021 16:08 WIB

Pandemi Picu Usaha Klinik dan Apotek di Kota Mataram Menjamur

Klinik dan apotek masuk kategori usaha mikro dengan modal di bawah Rp 5 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
Foto: Dok Antara
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram menyatakan, sejak pandemi Covid-19 merebak, pengajuan izin usaha klinik dan apotek di Kota Mataram meningkat signifikan. "Pengajuan izin usaha klinik dan Apotek menjamur sejak pandemi," kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram H Amiruddin di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/12).

Kondisi itu, sambung dia, bisa dilihat dari jumlah izin operasional untuk usaha klinik dan apotek yang dikeluarkan sejak Januari 2021 sampai Rabu (29/12) mencapai 95 unit. "Sebanyak 95 unit itu, tercatat 73 unit untuk izin apotek dan 22 unit izin klinik. Jumlah itu naik signifikan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya tidak mencapai 10 unit per tahun," kata Amir.

Baca Juga

Menurut dia, peningkatan pengajuan izin klinik dan apotek tersebut diprediksi selain karena terjadi peningkatan kebutuhan layanan kesehatan di tengah pandemi Covid-19, juga karena usaha klinik dan apotek masuk kategori usaha mikro dengan modal di bawah Rp 5 miliar. Dengan demikian, pengurusan persyaratan penerbitan izin bisa lebih mudah sebab hanya menyerahkan dokumen standar dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Mataram.

"Pemohon tidak perlu mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup," kata Amir.

Apalagi, lanjut Amir, setelah sistem perizinan terintegrasi, yaitu aplikasi Online Single Submission (OSS) diterapkan sejak awal 2021, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin usaha. "Melalui aplikasi OSS, pemohon bisa mengajukan izin dari rumah atau mana saja, tanpa harus datang ke kantor kami. Pemohon bisa datang ketika izin sudah diterbitkan," ucap Amir.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement