Kamis 30 Dec 2021 03:25 WIB

Pemkot Mataram Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah

Semua akses taman di Mataram ditutup saat malam tahun baru.

Pemkot Mataram Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah. Sejumlah petugas kebersihan menarik odong-odong saat rob di Taman Wisata Loang Baloq, Mataram, NTB, Kamis (27/5/2021). Gelombang pasang menyebabkan air laut naik dan merendam kawasan taman wisata tersebut sejak Rabu (26/5).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Pemkot Mataram Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah. Sejumlah petugas kebersihan menarik odong-odong saat rob di Taman Wisata Loang Baloq, Mataram, NTB, Kamis (27/5/2021). Gelombang pasang menyebabkan air laut naik dan merendam kawasan taman wisata tersebut sejak Rabu (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengimbau warganya merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga di rumah. Hal ini untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah itu merupakan konsep antisipasi temuan Omicron dari transmisi lokal.

Baca Juga

"Karena itulah, langkah antisipasi penyebaran Omicron mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan. Jadi kalau ingin merayakan Tahun Baru sebaiknya di rumah saja bersama keluarga," katanya, Rabu (29/12).

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mataram tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2022 serta pesta kembang api. Sebaliknya, pemerintah kota menutup semua akses taman-taman aktif untuk dijadikan pusat perayaan malam pergantian tahun.

Pada malam tahun baru, katanya, forum pimpinan kepala daerah (forkopimda), termasuk Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, akan memimpin apel blue light, kemudian melakukan patroli dan keliling tiga posko pemantauan mobilisasi masyarakat. "Tiga posko itu adalah posko di Jalan Penjanggik, Epicentrum Mall dan Kebon Roek," katanya.

Begitu juga dengan pada hari tahun baru atau tanggal 1-2 Januari 2022, akan dilakukan pemantauan secara ketat oleh satgas Covid-19, forkopimda, camat dan lurah, terutama pada objek-objek wisata dan tempat hiburan. "Sesuai dengan Inmendagri, objek wisata dan tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengunjung dipastikan menggunakan masker dan jumlahnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal," katanya.

Begitu juga dengan pusat-pusat perbelanjaan dan mal, akan dilakukan pengawasan ketat. "Jika sampai ada yang melanggar, satgas tentunya lebih paham langkah apa yang akan mereka ambil," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement