Kamis 30 Dec 2021 20:56 WIB

Ini Jadwal Operasional Angkutan Umum Selama Periode Tahun Baru di Jakarta

Operasional angkutan umum di Jakarta mengalami perubahan selama periode tahun baru.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadishub DKI Syafrin Liputo menyampaikan selama periode tahun baru dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 angkutan umum di DKI Jakarta bakal beroperasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Hal itu menyesuaikan dengan kebijakan crowd free night (CFN) selama malam pergantian tahun. 

"Angkutan umum kita tengah lakukan pengaturan untuk tanggal 31 Desember 2021, 1 Januari 2022, 2 Januari 2022 Transjakarta akan operasi sampai pukul 22.00 WIB," kata Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta Selatan, Kamis (30/12).

Baca Juga

Sementara, lanjut Syafrin, Moda Raya Terpadu (MRT) akan beroperasi sampai pukul 23.30 WIB dan Lintas Raya Terpadu (LRT) akan operasi hingga pukul 23.00 WIB. Namun, kata dia, untuk tenaga kesehatan yang mendapatkan sift malam, pihaknya menyediakan angkutan umum hingga pukul 24.00 WIB untuk.

"Tujuan beberapa kawasan perlu ada pembersihan lokasi, restoran, setelah dia tutup pukul 22.00 WIB pekerja dan masyarakat masih terlayani angkutan umum," ungkap Syafrin.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama instansi terkait sepakat menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) pada saat malam pergantian tahun dan pada tahun barunya. Rencananya CFN yang digelar selama dua hari dari tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022 itu diterapkan di 11 titik.

"Sesuai hasil rapat koordinasi yang baru saja kita laksankan, maka kita putuskan pertama CFN dilakukan selama dua hari tanggal 31 Desember dan tanggal 1 Januari 2022," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12).

Menurut Sambodo, penerapan CFN tersebut mulai berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Nantinya, polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas sebelum memasuki waktu penerapan CFN tersebut. 

Lanjut Sambodo, CFN diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat malam pergantian tahun dan saat libur tahun baru. Hal itu juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, apalagi sudah ditemukan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

"Karena tanggal satu dan dua itu wekend. Apabila tidak kita tutup maka akan terjadi kerumunan," ungkap Sambodo

Berikut 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru: 

1. Kawasan Asia Afrika

2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD

3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito

4. Kawasan Sudirman-Thamrin

5. Kawasan Kota Tua

6. Kawasan Monas

7. Kawasan Kemayoran

8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2

9. Kawasan Kemang

10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

11. Kawasan Danau Sunter. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement