REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie. "Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (31/12).
Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah CA alias Cassandra Angelie (23 tahun). Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R (25), dan UA (26). Penangkapan terhadap CA dilakukan di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara, serta Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun ancaman pidana bagi pelaku paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.