Jumat 31 Dec 2021 20:30 WIB

Kawal Mobil Mewah di Puncak, Mobil Dishub Kota Bekasi Ditilang Polisi

Petugas Dishub Kota Bekasi membantah ada transaksi uang dalam mengawal mobil mewah.

Rep: Shabrina Zakariya/ Red: Muhammad Hafil
Langgar Lalu Lintas, Mobil Dishub Kota Bekasi Ditilang di Puncak
Foto: Shabrina Zakaria / Republika
Langgar Lalu Lintas, Mobil Dishub Kota Bekasi Ditilang di Puncak

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diberi sanksi tilang oleh polisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. Saat kejadian, mobil tersebut sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, mengatakan mobil dinas berplat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit Gerbang Tol Ciawi pada Jumat (31/12) sore. Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.

Baca Juga

“Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi,” kata Ardian, Jumat (31/12).

Ardian menyebut, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian.

“Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar Undang-Undang 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan yang berhak mengawal adalah kepolisian,” tegasnya.

Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, sambung Ardian, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirine. Ketika melintas, mobil itu menggunakan lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.

“Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Bahwa Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning. Sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan, dari keterangan anggota Dishub Kota Bekasi yang mengendarai mobil, dua mobil mewah yang dikawalnya merupakan warga Kota Bekasi. Diduga, warga tersebut memiliki kedekatan sehingga meminta pengawalan kepada Dishub.

“Ya itu mungkin ada kedekatan hubungan emosional. Karena tadi juga disebutkan ada keluarga dari pemerintah daerah Bekasi. Itu ada hubungan baik sehingga minta bantuan pada Dishub karena permintaan kepada anggota Satlantas Polres Bekasi, kita semua sedang melaksanakan pengamanan malam Natal dan malam Tahun Baru, sehingga anggota masih siaga semua dan kepolisian tidak memberikan pengawalan maka menghubungi dari Dishub dan mau pengawalan ke Puncak,” kata Ardian.

Salah seorang anggota Dishub Kota Bekasi yang melakukan pengawalan, Dede, mengakui kesalahan atas perbuatannya di depan para wartawan.

“Siap salah, siap salah pak,” ucap Dede kepada wartawan di lokasi.

Dua mobil yang dikawalnya itu, kata dia, buka pejabat melaikan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat. Ia pun menampik jika dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang.

“Bukan, bukan pejabat. Tamu saja orang biasa. Tadi saya sudah bilang gak bisa, gak punya wewenang dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya gak boleh tapi dia minta ke saya. Gak bayar. Tadi ngawal dari Bekasi Barat (tujuannya) sini Vimala Hills,” tuturnya.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement