Senin 03 Jan 2022 23:47 WIB

Ribuan Calon Penumpang KA Batal Berangkat di Masa Angkutan Natal

Mereka ditolak antara lain karena belum divaksin untuk dua dosis penyuntikan.

Calon penumpang menunjukan dokumen syarat perjalanan menggunakan kereta api kepada petugas keamanan (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon penumpang menunjukan dokumen syarat perjalanan menggunakan kereta api kepada petugas keamanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT KAI Daop 4 Semarang mencatat 3.116 calon penumpang yang sudah memiliki tiket untuk keberangkatan selama masa libur Natal dan akhir tahub 2021 batal berangkat akibat tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan. "Selama periode 17 desember 2021 sampai 2 Januari 2022, terdapat 3.116 calon penumpang yang ditolak keberangkatannya," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro dalam siaran pers di Semarang, Senin (3/1).

Adapun rincian penyebab calon penumpang gagal berangkat, antara lain karena belum divaksin untuk dua dosis penyuntikan, calon penumpang berusia di bawah 12 tahun namun tidak memiliki hasil tes usap PCR, serta calon penumpang tanpa tes antigen. "Bagi calon penumpang yang batal berangkat ini tiket perjalanannya dikembalikan 100 persen," katanya.

Baca Juga

Selama masa angkutan Natal dan akhir tahun 2021, PT KAI Daop 4 Semarang melayani 145 ribu penumpang. "Rata-rata ada 8.539 penumpang KA jarak jauh maupun lokal setiap harinya," katanya.

Jumlah penumpang sebanyak itu hanya sekitar 30 persen dari kapasitas total ketersediaan tempat duduk. Adapun KA yang paling banyak diminati penumpang saat perjalanan di libur akhir tahun tersebut antara lain KA Argo Bromo Anggrek dan KA Gumarang tujuan Jakarta, KA Dharmawangsa tujuan Surabaya, dan KA Harina tujuan Bandung.

Mulai 3 Januari 2022, lanjut dia, aturan perjalanan KA di masa pandemi kembali menggunakan Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut seperti calon penumpang KA jarak jauh minimal sudah divaksin suntikan pertama serta calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menjalani tes antigen. Namun mereka harus didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement