Selasa 04 Jan 2022 16:15 WIB

Pengusaha Jabar Ancam Gugat SK Gubernur Tentang Struktur Skala Upah

Apindo menilai SK Gubernur tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur No 561/Kep.874-Kesra/2022. Menurut Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu, pada Senin (3/1), Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 / KEP. 874 - Kesra / 2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja atau Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Apindo Jabar menilai, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha," ujar Ning kepada wartawan, Selasa (4/1).

Baca Juga

Ning menilai, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah seharusnya terbatas pada beberapa hal. Yakni, PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1, Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun. "PP No 36 / 2021 Pasal 30 ayat 1, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya," katanya.

Sedangkan Struktur Skala Upah, kata dia, seharusnya mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam PERMENAKER No 1 / 2017 Pasal 4 poin 4: penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.