In Picture: Larangan Ekspor Batu Bara
Perusahaan diminta mendahulukan kebutuhan batu bara dalam negeri..
Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).
Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
sumber : Antara Foto
Advertisement