Selasa 04 Jan 2022 20:18 WIB

PTM 100 Persen, Depok Kejar Target Vaksinasi Pelajar

Depok menargetkan vaksinasi selesai pada pertengahan Januari.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di Depok. ilustrasi
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di Depok. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di seluruh jenjang pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan fokus mengejar target vaksinasi Covid-19 untuk seluruh kalangan pelajar. Target yakni mendekati 90 persen tercapai saat dimulainya PTM pada Senin 10 Januari 2022.

"Fokus untuk mengejar target minimal pemberian vaksinasi anak sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Minimal target vaksinasi pelajar mendekati 100 persen," ujar Wali Kota Depok, di Balai Kota Depok, Selasa (4/1).

 

Ia menambahkan, upaya menggenjot vaksinasi anak ini sebagai langkah pemerintah jelang PTM 100 persen di seluruh jenjang pendidikan.

 

"Pertengahan Januari, saya minta sudah 100 persen sesuai standar kementerian sekitar 183 ribu anak yang sudah divaksin. Mudah-mudahan secara simultan kita lakukan terus, kerja sama kolaborasi dengan TNI-Polri dan stakeholder untuk bisa ke sekolah. Khususnya ke sekolah di pemukiman agar vaksinasi bisa 100 persen," ucap Idris. 

 

Menurut Idris, saat ini vaksinasi anak usia 18 tahun ke bawah sudah 66,69 persen di Kota Depok, sedangkan untuk usia 12 tahun ke bawah yaitu anak SD, PAUD, TK masih 52,54 persen. Lalu vaksinasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, Kota Depok sudah 93 persen.

 

"Kota Depok sudah 93 persen vaksinasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Jadi sudah memenuhi persyaratan untuk PTM 100 persen sesuai SKB 4 Menteri," kata dia.

 

Ia melanjutkan, PTM di Kota Depok dilakukan sesuai ketetapan yang telah tertulis di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

"PTM terbatas ini harus mengacu kepada SKB 4 Menteri, dimana anak-anak mulai belajar pada sementer depan. Artinya ini harus kita segerakan, kalau memang arahan SKB 4 Menteri harus dijalankan, tidak boleh tidak," tutur Idirs.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement