Rabu 05 Jan 2022 07:11 WIB

Penumpang di Bandara Kualanamu Dipantau Secara Real Time

Pada periode Nataru pergerakan pesawat di Bandara Kualanamu tercatat 2.156 pesawat.

Calon penumpang berjalan di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (3/12/2021). Pergerakan pesawat dan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara dipantau secara real time guna secara cepat melakukan antisipasi di lapangan.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio/Lmo/nym.
Calon penumpang berjalan di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (3/12/2021). Pergerakan pesawat dan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara dipantau secara real time guna secara cepat melakukan antisipasi di lapangan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pergerakan pesawat dan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara dipantau secara real time guna secara cepat melakukan antisipasi di lapangan."PT Angkasa Pura II Kualanamu memastikan seluruh personel dan fasilitas di bandara siap melayani pengguna jasa, termasuk kesiapan Airport Health Center yang merupakan fasilitas bagi calon penumpang yang ingin melakukan tes Covid-19 di Bandara Kualanamu," kata Manajer of Branch Communication & Hukum PT Angkasa Pura II Kualanamu, Chandra Gumilar, dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa (4/1/2022).

Chandra menyebutkan, Posko Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang beroperasi 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 berjalan dengan lancar sebagai wadah koordinasi pemangku kepentingan di Bandara Kualanamu untuk memantau lalu lintas penerbangan setiap hari dan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) serta kelancaran proses keberangkatan maupun kedatangan. 

Baca Juga

Sebelum menjelang Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu juga menyosialisasikan peraturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara periode Natal dan Tahun Baru sesuai SE Menhub Nomor 111 Tahun 2021 melalui Sosial Media @ap2_kualanamu yaitu wajib vaksin dosis lengkap (Dosis II) dan negatif hasil antigen dengan masa berlaku 1X24 jam.

Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun wajib negatif hasil PCR dengan masa berlaku 3X24 jam, bagi yang belum dosis lengkap (dosis II) atau tidak dapat divaksinasi, sementara dibatasi untuk bepergian."Bagi yang belum vaksin dosis lengkap atau tidak dapat divaksinasi dan akan melakukan perjalanan dengan alasan medis/berobat wajib menunjukkan negatif hasil PCR 3X24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah," katanya.

Chandra menambahkan, pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru dari 17 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pergerakan pesawat di Bandara Kualanamu tercatat 2.156 pesawat. Yang mengalami penurunan 6 persen dari Natal dan Tahun Baru periode 17 Desember 2020-02 Januari 2021 yang tercatat 2.305 pesawat dan pergerakan penumpang tercatat 222.280 orang yang mengalami kenaikan 5,3 persen dari periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya tercatat 210.529 orang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement