Peredaran Sabu 1,04 Kg dan Ganja 1,6 Kg Berhasil Digagalkan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq

Polresta Malang Kota merilis kasus penangkapan tersangka narkotika di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/1).
Polresta Malang Kota merilis kasus penangkapan tersangka narkotika di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/1). | Foto: Republika/Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Peredaran narkotika jenis shabu dan ganja berhasil digagalkan oleh aparat Polresta Malang Kota (Makota). Rincian narkoba yang berhasil digagalkan antara lain 1,04 kilogram (kg) sabu dan 1,6 kg ganja.

Kapolresta Makota, Kombespol Budi Hermanto menyatakan, Satresnarkoba Polresta Makota belum lama ini berhasil meringkus tersangka dengan inisial MRD (24 th). Warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini kedapatan membawa narkoba. "Tersangka diduga sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu dan ganja," kata pria disapa Buher ini kepada wartawan di Mapolresta Makota, Kamis (6/1).

Penangkapan tersangka MRD bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan terdapat transaksi narkoba pada Ahad (2/1) pukul 21.00 WIB. Lokasi transaksi barang haram ini terjadi di tepi Jalan Kopral Usman Gang Masjid, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Saat di lokasi, anggota Satresnarkoba melihat gelagat MRD yang mencurigakan. Aparat yang bertugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/sabu beratnya lebih dari 1,04 kg.

Kemudian juga ditemukan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 kg. Pada kasus ini, tersangka MRD berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Berdasarkan laporan yang diterima, narkotika yang dibawa MRD merupakan milik dari seorang laki-laki yang berinisial A. Yang bersangkutan menyerahkan sabu dan ganja kepada tersangka MRD.

Semula, kata Buher, tersangka menerima sabu sebanyak 1,04 kg dan ganja sebanyak dua kg dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka. Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah dari A.

Kasatresnarkoba Polresta Makota, Kompol Danang Yudanto menambahkan, tersangka telah menerima lima perintah untuk mengedarkan sabu dari A. Lima pengedaran ini telah dilakukan MRD selama dua bulan terakhir. Tersangka setidaknya mendapatkan upah sekitar Rp 2,5 juta per pengirimannya.

Menurut Danang, jumlah barang narkotika yang diedarkan MRD pada pengiriman-pengiriman sebelumnya relatif sedikit. "Kemudian untuk yang kali ini (awal 2022) agak besar (jumlahnya)," jelasnya.

Untuk sementara, aparat kepolisian baru bisa mengamankan satu pelaku. Selanjutnya, pihaknya akan berupaya untuk mengembangkan kasus ini sehingga pimpinan jaringan pengedaran narkoba tersebut bisa ditangkap. Saat ini aparat akan melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk kemudian melakukan penyelidikan.

"Mudah-mudahan, mohon doa restunya rekan-rekan maupun masyarakat Malang supaya bisa tuntas sampai ke atasnya," kata dia menambahkan. Akibat perbuatannya, tersangka MRD dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda maksimumnya sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Terkait


Curanmor Dominasi Tingkat Kriminal di Kota Malang

Nataru, Polresta Pastikan Sarpras Prokes di Fasum Terpenuhi

Jelang Nataru, Pemkot Malang Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Kota

Jelang Nataru, Prokes di Terminal Arjosari Kota Malang Dipantau

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Taman Merbabu Malang

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark