Jumat 07 Jan 2022 07:50 WIB

Penghapusan PPnBM ‘Mobil Rakyat’ Dikaji

Kemenperin mengusulkan mobil di bawah Rp 250 juta tidak dikenai PPnBM mulai 2022.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyeriusi rencana untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta pada tahun ini. Usulan tersebut sudah disampaikan kepada para menteri terkait dan sedang dalam tahap pengkajian. Tahun lalu, pemerintah memberikan stimulus berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement