Sabtu 08 Jan 2022 14:37 WIB

Disdik Bogor akan Kumpulkan Bukti Sertifikat Vaksinasi Guru

Guru belum divaksinasi karena alasan nonmedis agar diberikan sanksi.

Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat segera mengumpulkan bukti sertifikat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan lain sebagai upaya komitmen mempercepat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi)
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat segera mengumpulkan bukti sertifikat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan lain sebagai upaya komitmen mempercepat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat segera mengumpulkan bukti sertifikat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan lain. Langkah ini untuk menyisir yang belum disuntik vaksin dengan alasan nonmedis agar segera diberikan sanksi sebagai upaya komitmen mempercepat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

"Disdik berkoordinasi dengan Dinkes akan menjadwal ulang vaksinasi tenaga pendidik yang sekarang masih kurang sekitar 10 persen lagi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga

Hanafi menekankan vaksinasi bagi tenaga medis wajib 100 persen, sebab jika ada yang tidak mau divaksin bukan karena alasan medis, akan disanksi sesuai SKB empat menteri. Ia mengimbau agar tenaga pendidik yang belum vaksinasi untuk segera melaksanakannya.

PTM 100 persen dimungkinkan untuk dilaksanakan dengan catatan tenaga pendidik semuanya patuh mau divaksinasi Covid-19. Meskipun syarat PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19), Kota Bogor telah memenuhi kriteria.

Dalam kriteria SKB empat menteri tersebut, Kota Bogor masuk dalam kategori A dengan syarat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen. Pada data Dinas Pendidikan Kota Bogor sejak (25/10/2021) tercatat ada 3.435 guru dan tenaga kependidikan menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 dengan capaian 94,9 persen atau 3.259 orang diantaranya sudah divaksinasi.

Selain itu, dalam kriteria kategori A juga dipersyaratkan vaksinasi warga lanjut usia (lansia) wajib di atas dari 50 persen yang menurut data Dinas Kesehatan Kota Bogor dari sasaran sebanyak 74.682 orang, pada Rabu (5/1), dosis kesatu sebanyak 59.845 orang atau 80,13 persen dan dosis kedua 53,014 orang atau 70,99 persen lansia. Namun, kata Hanafi, mengingat saat ini status Kota Bogor berada di level 2 dan sesuai instruksi Disdik Provinsi Jawa Barat, di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) PTM 100 persen ditunda sampai akhir Januari, setelah liburan, Kota Bogor akan melaksanakan PTM seperti sebelumnya, yakni PTM 50 persen.

Dalam rentang waktu libur ini, Disdik juga akan mengejar vaksinasi anak usia 6-11 di jenjang sekolah dasar (SD) agar terhindar dari penyakit menular Covid-19 varian baru omicorn. Data Dinas Kesehatan Kota Bogor pada Rabu (5/1), dari target sasaran vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun sebanyak 101.164 orang, dosis kesatu sudah mencapai 83.816 orang atau 82,85 persen dan dosis kedua nol persen.

"Jadi PTM di Kota Bogor masih seperti sebelumnya 50 persen atau bergantian sesuai kebijakan sekolah. Pembagian rapor pada Senin nanti akan dibagi jadwalnya, tidak serentak. Jadi prokes tetap terjaga," katanya.

Baca juga: Liverpool Buka Kembali Fasilitas Latihan

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement