Ahad 09 Jan 2022 07:07 WIB

Bolehkah Muslim Mempelajari Sihir, Bagaimana Hukumnya?

Sihir merupakan bentuk dari kekufuran.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Muslim Mempelajari Sihir, Bagaimana Hukumnya?
Foto: Antara/Arnas Padda
Bolehkah Muslim Mempelajari Sihir, Bagaimana Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sihir merupakan bentuk dari kekufuran. Kufur sama dengan tidak memiliki iman.

Dikutip dari buku Ambilah Aqidahmu dari Alquran dan As-sunnah yang shahih yang difahami Shahabat Radhiyallahu Anhuma, Allah Ta'ala berfirman, 

Baca Juga

...وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُوا۟ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحْرَ...

"... hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia..." (QS Al-Baqarah ayat 102).

Nabi Muhammad SAW bersabda,

اجتنبوا السبع المو بقات: الشرك بالله والسحر...

"Jauhilah tujuh hal yang membinasakan (dosa besar): menyekutukan Allah, dan sihir... (HR Muslim).

Adapun manusia wajib hanya meminta pertolongan kepada Allah Ta'ala. Dalilnya adalah firman Allah,

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ 

"Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan." (QS. Al-Fatihah ayat lima).

Dan Nabi Muhammad SAW bersabda,

إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله 

"Bila kamu meminta, maka mintalah kepada Allah, dan bila kamu minta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah" Hasan sahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. 

photo
Infografis Surat Pendek Penangkal Sihir yang Dibaca Rasulullah - (Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement