Senin 10 Jan 2022 16:36 WIB

Tersangka Kekerasan Anak di Setiabudi Terancam Penjara 15 Tahun

Dalam melakukan aksi bejatnya, Edi memberi uang Rp 25 ribu kepada keponakannya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menangkap pelaku pencabulan kepada keponakannya sendiri di Setiabudi, Jakarta Selatan (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_92
Polisi menangkap pelaku pencabulan kepada keponakannya sendiri di Setiabudi, Jakarta Selatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, menetapkan Edi Warman (60 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di kawasan Setiabudi. Edi pun terancam dipidana selama 15 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku menjadikan keponakan sendiri sebagai sasaran. Dalam melancarkan aksinya, sambung dia, Edi mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban.

Baca Juga

"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban dan juga beberapa uang, pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan jumlah Rp 25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Endra di di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Zulpan menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi bejat itu kepada korban sebanyak dua kali, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022. "Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 WIB dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.

Mengetahui anaknya mendapat perbuatan bejat pamannya, lanjut Zulpan, ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Metro Setiabudi pada Kamis, (6/1). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022. "Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan di bawah tekanan," ujar Zulpan.

Penyidik kemudian bergerak cepat dengan melakukan visum korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Penyidik segera menangkap pelaku setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia pun terancam dipenjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement