REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, menetapkan Edi Warman (60 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di kawasan Setiabudi. Edi pun terancam dipidana selama 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku menjadikan keponakan sendiri sebagai sasaran. Dalam melancarkan aksinya, sambung dia, Edi mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban.
"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban dan juga beberapa uang, pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan jumlah Rp 25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Endra di di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Zulpan menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi bejat itu kepada korban sebanyak dua kali, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022. "Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 WIB dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.