Selasa 11 Jan 2022 13:14 WIB

Kemenperin Pacu Produktivitas Industri MGS demi Minyak Goreng Murah

Kemenperin terus menjaga ketersediaan produk minyak goreng dengan harga terjangkau.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Warga membeli kebutuhan pokok saat Operasi Pasar Murah di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021). Kemenperin mendorong para pelaku industri MGS bisa berkontribusi terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di masyarakat.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warga membeli kebutuhan pokok saat Operasi Pasar Murah di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021). Kemenperin mendorong para pelaku industri MGS bisa berkontribusi terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menjaga produktivitas industri Minyak Goreng Sawit (MGS) guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yakni prioritas utama pemerintah yaitu pemenuhan kebutuhan rakyat.

Pemerintah telah melaksanakan program distribusi minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter melalui operasi pasar dan ritel modern yang dimulai sejak November 2021. Program distribusi MGS kemasan sederhana ini didukung oleh industri MGS dan Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO).

Baca Juga

“Untuk lebih mengoptimalkan program yang telah berjalan, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau sekitar Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi, Selasa (11/1/2022).

Ia menjelaskan, Kemenperin terus menjaga ketersediaan produk minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Minyak goreng kemasan sederhana ini akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Maka Kemenperin mendorong para pelaku industri MGS bisa berkontribusi terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di masyarakat. “Kebijakan ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat,” tegas Putu.

Sebanyak 70 industri MGS akan dilibatkan demi menyediakan minyak goreng kemasan sederhana ini, dengan didukung sekitar 200 packer. “Bagi industri MGS yang ingin terlibat dalam program pemerintah ini, Kemenperin akan merelaksasi SNI MGS secara wajib untuk industri MGS yang menggunakan merek MINYAKITA. Jadi, kalau perusahaan industri terdaftar dalam program penyediaan MGS dengan merek MINYAKITA, akan kami fasilitasi percepatan sertifikasi SNI-nya,” jelas dia.

Guna melihat kesiapan sektor industri minyak goreng dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, Dirjen Industri Agro telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah produsen, antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) di Jakarta, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) di Bekasi, dan PT Multimas Nabati Asahan di Serang, Banten. “Kami mengapresiasi terhadap upaya dan komitmen para pelaku industri minyak goreng yang telah mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga ini,” ujarnya. Menurut Putu, kementerian juga sudah mendapatkan berbagai masukan dari pelaku industri agar implementasi kebijakan tersebut bisa berjalan baik sesuai sasarannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement