Selasa 11 Jan 2022 15:42 WIB

Masih Mahal, Kemendag Lanjutkan Penyaluran 11 Juta Liter Minyak Goreng

Realisasi penyaluran minyak goreng murah sudah mencapai 4,5 juta liter.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Warga antre saat operasi pasar minyak goreng murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat di Pasar Sehat Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (10/1/2022). Pasar murah secara serentak dilakukan di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat. Minyak goreng dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.Keberadaan operasi pasar murah minyak goreng ini menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga antre saat operasi pasar minyak goreng murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat di Pasar Sehat Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (10/1/2022). Pasar murah secara serentak dilakukan di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat. Minyak goreng dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.Keberadaan operasi pasar murah minyak goreng ini menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, upaya penyaluran 11 juta liter minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter masih terus berlanjut. Hingga akhir pekan lalu, realisasi penyaluran telah mencapai 4,5 juta liter atau 41,17 persen dari rencana 11 juta liter.

"Masih berlanjut prosesnya. (Penyaluran akan) diteruskan sekuat pelaku usaha," kata Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kemendag, Isy Karim, kepada Republika.co.id, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan, awal pekan ini, operasi pasar minyak goreng di beberapa kota terus dilakukan. Salah satunya seperti di wilayah Jawa Barat dimana operasi pasar minyak goreng sebanyak 72 ribu liter mulai didistribusikan.

Selain itu, di NTT khususnya Kupang dan Flores juga disuplai 26 ribu liter minyak goreng dengan total komitmen sebanyak 3,2 juta liter dari hasil koordinasi bersama produsen dalam dua minggu terakhir.

Sementara operasi pasar dilanjutkan, Isy Karim menyampaikan, kebijakan subsidi minyak goreng dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kemendag akan mengatur mekanisme distribusinya.

"Akan segera diumumkan nama produsen berserta merknya (minyak goreng subsidi)," kata Isy Karim.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan akan mensubsidi minyak goreng dengan total volume 1,2 miliar ton dalam enam bulan ke depan. Adapun harga minyak goreng subsidi sebesar Rp 14 ribu per liter. Setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk kebutuhan subsidi yang bersumber dari BPDPKS.

Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Reynaldi, menyampaikan, penggelontoran minyak goreng subsidi diharap juga menyasar pasar-pasar tradisional. Pasalnya, jika pemerintah hanya memfokuskan distribusi ke ritel modern, harga tetap akan tinggi.

"Kami sayangkan bila nanti operasi pasar (minyak goreng subsidi) tidak dilakukan di pasar tradisional karena harga ditentukan di pasar. Jadi kita harap tidak hanya ke toko ritel," kata Reynaldi.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengkritik harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14 ribu per liter. Padahal, sesuai peraturan pemerintah, acuan harga diatur sebesar Rp 11 ribu per liter.

Karenanya Ikappi mengusulkan agar pemerintah sekaligus merevisi aturan harga tersebut namun dengan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Kita harus duduk bersama dan membahasnya satu per satu karena ke depan kita akan menghadapi tantangan luar biasa yang terus berkembang," katanya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Baqarah ayat 196)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement