Selasa 11 Jan 2022 15:42 WIB

Masih Mahal, Kemendag Lanjutkan Penyaluran 11 Juta Liter Minyak Goreng

Realisasi penyaluran minyak goreng murah sudah mencapai 4,5 juta liter.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Warga antre saat operasi pasar minyak goreng murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat di Pasar Sehat Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (10/1/2022). Pasar murah secara serentak dilakukan di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat. Minyak goreng dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.Keberadaan operasi pasar murah minyak goreng ini menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga antre saat operasi pasar minyak goreng murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat di Pasar Sehat Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (10/1/2022). Pasar murah secara serentak dilakukan di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat. Minyak goreng dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.Keberadaan operasi pasar murah minyak goreng ini menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, upaya penyaluran 11 juta liter minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter masih terus berlanjut. Hingga akhir pekan lalu, realisasi penyaluran telah mencapai 4,5 juta liter atau 41,17 persen dari rencana 11 juta liter.

"Masih berlanjut prosesnya. (Penyaluran akan) diteruskan sekuat pelaku usaha," kata Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kemendag, Isy Karim, kepada Republika.co.id, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan, awal pekan ini, operasi pasar minyak goreng di beberapa kota terus dilakukan. Salah satunya seperti di wilayah Jawa Barat dimana operasi pasar minyak goreng sebanyak 72 ribu liter mulai didistribusikan.

Selain itu, di NTT khususnya Kupang dan Flores juga disuplai 26 ribu liter minyak goreng dengan total komitmen sebanyak 3,2 juta liter dari hasil koordinasi bersama produsen dalam dua minggu terakhir.

Sementara operasi pasar dilanjutkan, Isy Karim menyampaikan, kebijakan subsidi minyak goreng dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kemendag akan mengatur mekanisme distribusinya.

"Akan segera diumumkan nama produsen berserta merknya (minyak goreng subsidi)," kata Isy Karim.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan akan mensubsidi minyak goreng dengan total volume 1,2 miliar ton dalam enam bulan ke depan. Adapun harga minyak goreng subsidi sebesar Rp 14 ribu per liter. Setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk kebutuhan subsidi yang bersumber dari BPDPKS.

Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Reynaldi, menyampaikan, penggelontoran minyak goreng subsidi diharap juga menyasar pasar-pasar tradisional. Pasalnya, jika pemerintah hanya memfokuskan distribusi ke ritel modern, harga tetap akan tinggi.

"Kami sayangkan bila nanti operasi pasar (minyak goreng subsidi) tidak dilakukan di pasar tradisional karena harga ditentukan di pasar. Jadi kita harap tidak hanya ke toko ritel," kata Reynaldi.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengkritik harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14 ribu per liter. Padahal, sesuai peraturan pemerintah, acuan harga diatur sebesar Rp 11 ribu per liter.

Karenanya Ikappi mengusulkan agar pemerintah sekaligus merevisi aturan harga tersebut namun dengan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Kita harus duduk bersama dan membahasnya satu per satu karena ke depan kita akan menghadapi tantangan luar biasa yang terus berkembang," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement