REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tetap memberlakukan skema Domestic Market Obligation (DMO) sebagai kewajiban para perusahaan batu bara memasok kebutuhan dalam negeri.
Namun, dalam skema DMO yang baru ini pemerintah tak lagi mematok harga 70 dolar AS per ton bagi PLN. Kata Luhut, nantinya ada skema pungutan yang saat ini sudah berjalan di sektor kelapa sawit.
"Pakai skema pungutan, hampir sama seperti sawit. Tapi di Batu bara ini nanti tetap ada baseline, dan baseline itu 70 dolar AS per ton," ujar Luhut di Kantornya, Rabu (12/1/2022).
Besaran pungutan dan mekanisme pungutan ini masih dalam tahap pembahasan bersama dengan para pengusaha, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. "Butuh waktu dua bulan untuk mengclearkan ini," tambah Luhut.
Luhut menjelaskan nantinya, besaran pungutan akan berdasarkan dengan kategori kalori batu bara. "Jadi nanti ada beberapa kelompok, sesuai dengan kalorinya," tambah Luhut.
Skema pungutan batu bara ini juga diamini oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Menurut Arifin, nantinya skema pungutan yang akan diterapkan di sektor batu bara akan sama seperti skema yang sudah berjalan di sektor sawit.
Nantinya, kata Arifin, PLN akan membeli batu bara sesuai dengan harga pasar. Gap harga dari ongkos produksi PLN dengan harga batu bara di pasar inilah yang nantinya akan ditimpali dari hasil pungutan batu bara tersebut.
"Sekarang kita merumuskan aturan baru seperti BLU, seperti di BPBDKS itu. Jadi memang, antara lain PLN beli mekanisme pasar, tapi split margin biaya produksi dan harga pasar, itu akan ditarik dari sejumlah sekian untuk menutup kompensasi dan subsidi. Itu akan dibahas apakah akan di ESDM atau Keuangan," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Rabu (12/1/2022).