Kamis 13 Jan 2022 20:34 WIB

Komisaris Penjara Sri Lanka Dihukum Mati Atas Pembantaian Narapidana

Pembantaian narapidana di Sri Lanka pada 2012 memicu kecaman internasional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Penjara (ilustrasi). Pembantaian narapidana di Sri Lanka pada 2012 memicu kecaman internasional .
Foto: AP/Rick Bowmer
Penjara (ilustrasi). Pembantaian narapidana di Sri Lanka pada 2012 memicu kecaman internasional .

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka telah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan 27 narapidana dalam pembantaian dengan gaya eksekusi yang menarik kecaman internasional. Pengadilan Tinggi Kolombo pada Rabu (12/1/2022) menghukum Komisaris Penjara Emil Lamahewage atas pembunuhan pada November 2012.

Dilansir Aljazirah pada Kamis (13/1/2022), Lamahewage didakwa pada Juli 2019 atas pembunuhan di penjara Welikada di Kolombo, Sri Lanka. Sebanyak 27 orang ditembak mati, tetapi bukti yang dikumpulkan hanya delapan.

Baca Juga

Pasukan komando polisi dikerahkan untuk memadamkan kerusuhan di Welikada dan melucuti narapidana yang diduga mengambil senjata dari gudang senjata. Menurut jaksa penuntut negara, delapan tahanan dibunuh dengan gaya eksekusi dan tahanan lainnya juga ditembak mati.

Menurut dokumen pengadilan, para tahanan yang dibunuh dibuat seolah-olah mencoba menembak penjaga penjara. Namun, mereka tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan pembunuhan itu.

Beberapa narapidana yang terbunuh dipenjara karena perampokan di museum nasional dan kuil Sri Lanka. Pembantaian pada 2012 adalah kekerasan penjara terburuk di Sri Lanka sejak 50 narapidana tewas dibacok dalam kerusuhan Juli 1983.

Pembunuhan narapidana tersebut memicu kecaman internasional terhadap pemerintahan mantan presiden Mahinda Rajapaksa. Saat menjabat sebagai perdana menteri, Rajapaksa juga menghadapi kecaman atas pelanggaran hak di tahun-tahun terakhir perang Tamil selama 37 tahun di Sri Lanka yang berakhir pada 2009.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement