REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor melalui Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. Pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C. Sehingga, para pengusaha yang telah habis izin penjualan minol golongan B dan C setelah 2019 tidak bisa lagi memperpanjang izinnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan hal tersebut sesuai dengan diskresi Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, selaku kepada daerah. Meskipun para pengusaha tersebut memperpanjang izin penjualan minolnya, mereka hanya bisa menjual minol golongan A atau dengan kadar alkohol maksimal lima persen.
Alma menyebutkan, minol yang dilarang dijual di Kota Bogor yakni golongan B dengan kadar alkohol hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20 hingga 55 persen. Aturan tersebut diterapkan baik pada tempat penjualan maupun penyimpanan.
“Kalau beliau menginginkan seperti itu nanti harus ada evaluasi tehadap yang memperpanjang. Tentunya akan dilihat sejauh mana, apakah benar prosesurnya yang dia memiliki izin. Apakah tidak ada oplos, timbun, ilegal,” kata Alma, Jumat (14/1).