Kamis 20 Jan 2022 06:33 WIB

Apel Nasional Gabungan di Perairan Batam, Ini Pesan Menkumham

Perairan Batam memiliki kerawanan tindak pidana transnasional.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melangsungkan Apel Nasional Gabungan di Dermaga 99 Harbour Bay, Batam pada Rabu (19/1/2022).
Foto: Dok. Kem
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melangsungkan Apel Nasional Gabungan di Dermaga 99 Harbour Bay, Batam pada Rabu (19/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melangsungkan Apel Nasional Gabungan di Dermaga 99 Harbour Bay, Batam pada Rabu (19/1/2022). Apel yang digelar sebagai salah satu rangkaian acara menuju Hari Bhakti Imigrasi Ke-72 itu diikuti oleh 26 instansi eksternal dan dihadiri secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonnal Hamongan Laoly serta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sjarief Hiariej. Tercatat sebanyak 172 orang hadir secara fisik dalam kegiatan ini.

Pemilihan Kepulauan Riau sebagai lokasi Apel Nasional Gabungan bukan tanpa alasan. Letak Provinsi Kepulauan Riau yang sangat dekat dengan Negara tetangga tak hanya membawa dampak secara ekonomi, juga mengemban risiko kesehatan. Selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo mengenai pengendalian penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron, Menkumham melakukan pengecekan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengetatan perbatasan dan terhadap personil di wilayah tersebut.

Baca Juga

Melalui amanat sebagai pembina apel, Menkumham menekankan keamanan dan ketertiban suatu wilayah negara menjadi tanggungjawab bersama seluruh pemangku kepentingan di negeri ini. Dengan demikian, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antar para penegak hukum, penjaga perbatasan, dan penjaga kedaulatan.

“Pengawasan terhadap pintu gerbang negara dan perbatasan menjadi sesuatu yang penting. Karena 3 tahun ini pandemi Covid-19 telah melanda negeri ini. Pengawasan dan pengamanan terhadap keluar masuknya WNA maupun WNI kedalam dan keluar negeri menjadi bagian dari pencegahan masuknya virus covid dengan ragam varian yang terus berkembang, seperti misalnya omicron yang disinyalir masuk dari luar negeri ke Indonesia,” kata Yasonna.

Ia juga menyebutkan, pengamanan dan pengawasan yang baik juga mencegah masuknya berbagai pengaruh negative atau kejahatan yang dibawa dari oknum warga negara asing (WNA) yang tidak bertanggungjawab.

Dalam apel tersebut dilaksanakan pula prosesi penyerahan Hibah Tanah dari Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Menuju pengujung apel, Yasonna secara simbolis memulai pelaksanaan Patroli Gabungan Pengawasan Dalam Rangka Penegakan Hukum Keimigrasian dan menandatangani Prasasti Pangkalan Armada Kapal Patroli Imigrasi “Joesoef Adiwinata”.

Pada kesempatan yang sama, apel secara tatap muka juga dilakukan di empat lokasi, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta (Halim), Kanwil Kemenkumham Bali (Denpasar), Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Palu) dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat (Sorong). Sebelum melanjutkan agenda berikutnya - pelayaran Simulasi Penangkapan Kapal PMI Ilegal - Menteri Yasonna berdialog dengan Kanim Kelas I TPI Denpasar sebagai pelaksana Patroli Darat dan Kanim Kelas II TPI Sorong sebagai pelaksana Patroli Laut.

Setidaknya terdapat lima armada kapal dan sebuah pesawat TNI AU Jenis A-2910 meluncur dalam patroli gabungan di kawasan perairan dekat Selat Singapura itu. Adapun kelima kapal yang bergabung terdiri dari KAL NIPA I-I.57, KP. BISMA - 8001, Speedboat BC - 15028, KRI Kujang dan KRI Siwar (646).

Perairan Batam memiliki kerawanan tindak pidana transnasional seperti penyelundupan barang dan orang. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan negara, Imigrasi tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tim ini melibatkan stakeholder dari berbagai instansi yang terkait dengan lalu lintas dan keberadaan Orang Asing di Indonesia.

“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenkumham khususnya jajaran imigrasi agar terus membuka diri, perluas wawasan dan perkuat jejaring antar instansi sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif efisien dan tercapai targetnya, sesuai target kinerja yang sudah ditetapkan di awal tahun 2022 dan akan dilaksanakan baik ditingkat pusat dan wilayah," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement