Selasa 25 Jan 2022 21:57 WIB

Sumsel Awasi Penerapan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Kebijakan harga jual minyak goreng satu harga di Sumsel berlaku mulai 26 Januari.

Petugas Dinas Perdagangan Sumatra Selatan berupaya melakukan pengawasan secara ketat penerapan kebijakan harga jual minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter/ per kilogram di pasar tradisional. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dinas Perdagangan Sumatra Selatan berupaya melakukan pengawasan secara ketat penerapan kebijakan harga jual minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter/ per kilogram di pasar tradisional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas Dinas Perdagangan Sumatra Selatan berupaya melakukan pengawasan secara ketat penerapan kebijakan harga jual minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter/ per kilogram di pasar tradisional. Di provinsi setempat, kebijakan ini mulai berlaku pada 26 Januari 2022.

"Sekarang kebijakan satu harga di pasar modern atau swalayan telah berjalan dengan baik, ketika mulai diberlakukan penerapan harga minyak goreng Rp 14 ribu per kg sesuai ketentuan itu, diharapkan semua pedagang sembako di pasar tradisional tidak ada lagi menjual minyak dengan harga tinggi Rp 19 ribu-22 ribu  per kg," kata Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Ahmad Rizali, di Palembang, Selasa (26/1/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada distributor nakal yang menjual harga minyak goreng tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan pemerintah kepada pedagang sembako di pasar tradisional. Untuk melakukan pengawasan itu, lanjutnya, selain menurunkan petugas pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

"Jika masyarakat menemukan pedagang di pasar tradisional tidak mematuhi ketentuan penjualan minyak goreng dengan satu harga Rp 14 ribu per liter diminta untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat karena tindakan itu tergolong perbuatan melawan hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Rizali.

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengimbau warga Ibu kota Provinsi Sumatra Selatan itu agar tidak berlebihan membeli minyak goreng menghadapi kondisi kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut akhir-akhir ini. "Dalam kondisi sekarang ini warga jangan panik memborong minyak goreng, untuk mengatasi tingginya harga kebutuhan pokok tersebut dilakukan operasi pasar murah dan ditetapkan satu harga jual yakni Rp 14 ribu per kilogram/liter,"ujarnya.

Melalui upaya pengendalian harga yang dilakukan beberapa pekan terakhir, harga minyak goreng yang tadinya berkisar Rp 19 ribu Rp 22 ribu per kg per liter kini sudah bisa ditekan menjadi Rp 14 ribu per kg. "Melihat perkembangan pengendalian harga berjalan dengan baik, kami imbau masyarakat jangan panik, belilah minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya sesuai dengan kebutuhan, karena jika berlebihan bisa memicu terjadi kenaikan harga lagi," ujar Wakil Wali Kota Palembang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement