Selasa 25 Jan 2022 13:44 WIB

DKI Minta Stabilitas Distribusi Minyak Goreng demi Hindari Panic Buying

DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kemendag menjaga stabilitas distribusi minyak goreng

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pekerja menata minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000 per liter yang dijual di minimarket mulai Rabu (19/1/2022).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pekerja menata minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000 per liter yang dijual di minimarket mulai Rabu (19/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjaga stabilitas distribusi minyak goreng ke wilayah DKI. Hal itu dilakukan guna menghindari panic buying.

"Dengan demikian kepastian satu harga bisa berjalan baik. Harapannya kelangkaan minyak goreng maupun panic buying bisa dihindari," kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (25/2/2022).

Baca Juga

Ratu menyebut pihaknya terus melakukan monitoring di pasar dan berkoordinasi dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta Direktorat Barang Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan. Monitoring dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.

"Monitoring dan pengawasan di lapangan dilakukan Dinas PPKUKM agar kebijakan dari pemerintah pusat bisa berjalan baik," ucapnya.

Menurut Ratu, Dinas PPKUKM dan Kementerian Perdagangan juga telah melakukan Operasi Pasar Minyak Goreng pada 14-19 Januari 2022 di lima wilayah kota administrasi di Jakarta. Kemudian saat melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan, Dinas PPKUKM juga mengimbau kepada para pelaku ritel modern yang memiliki stok minyak goreng agar menerapkan pembatasan penjualan minyak goreng maksimal sebanyak dua liter per orang.

"Kami menyadari masih terdapat kendala yang dihadapi dan belum bisa dikatakan berjalan sesuai harapan," jelasnya.

Ratu mengatakan kebijakan pemerintah pusat ini akan dilaksanakan selama enam bulan ke depan. Dinas PPKUKM akan terus berkoordinasi dengan Ditjen PDN dan Direktorat Barang Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan RI sehingga diharapkan stok minyak goreng di pasaran dapat terpenuhi. "Harga minyak goreng juga dapat mencapai angka sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement