REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mengingatkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) bahwa distribusi zakat bukan sebatas memberikan sembako atau uang, tetapi harus diarahkan menjadi nilai produktif bagi penerima.
"Karena jika hanya memberikan sembako atau uang tunai, selepas dari kantor LAZ itu sembako dan uangnya habis," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Tarmizi mengatakan tujuan utama dari pemberdayaan zakat adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat, baik dari segi ekonomi, pendidikan, sosial, dan kesehatan. Maka dari itu, zakat semestinya diarahkan untuk pengentasan masyarakat miskin.Untuk mencapai tujuan dari zakat tersebut, Kemenag berupaya melahirkan dan membentuk program zakat produktif, seperti membangun lahan-lahan wakaf yang mempunyai potensi ekonomi dengan pemberian akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan.
"Artinya, perlu ada pembinaan agar zakat ini bisa mengubah para mustahik (penerima) menjadi muzaki (pemberi)," kata dia.
Di samping itu, Kemenag akan memperkuat sumber daya pengelola zakat salah satunya lewat program audit syariah.Tarmizi bercerita berdasarkan pengalaman dirinya mengelola salah satu LAZ di kampung, tidak banyak yang memahami tentang pembukuan. Hal inilah yang menurutnya menurunkan kepercayaan publik untuk menyalurkan zakatnya kepada LAZ.