Wali Kota dan DPRD Kota Batu Setujui Perubahan Perda Perangkat Daerah
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu menyetujui Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (26/1/2022). | Foto: Diskominfo Kota Batu
REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu, Malang, Jawa Timur, menyetujui Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (26/1/2022).
Juru bicara DPRD Kota Batu, Didik Mahmud mengatakan, raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD. Kemudian juga sudah melalui proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jatim.
Menurut Didik, perubahan Raperda ini dilakukan dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien. Apalagi Raperda ini berisi desain perubahan perangkat daerah Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Ini berubah menjadi dinas tipe A dan Tenaga Kerja menjadi dinas tipe C," kata Didik.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, dinamika pemerintah daerah begitu cepat. Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja mengharuskan dilakukannya penyesuaian. Dalam hal ini termasuk melakukan penyelerasan terhadap perda yang ada di Kota Batu.
"Dengan penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan perda yang ditetapkan," kata perempuan berhijab ini.