Senin 22 Nov 2021 23:35 WIB

Sudah Diputuskan, Tapi Juknis PPKM Level 3 Nataru Belum Ada

Pemprov Jawa Barat meminta penerapan PPKM Level 3 libur Nataru segera ada juknisnya.

Sejumlah kendaraan melintas di dekat spanduk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah kendaraan melintas di dekat spanduk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (19/11). Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Arie Lukihardianti, Wilda Fizriyani, Dessy Suciati Saputri

BANDUNG – Pemerintah pusat telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Namun, sampai saat ini belum ada pedoman teknis yang diberikan padahal waktu libur akhir tahun semakin dekat.

Baca Juga

Pemprov Jawa Barat meminta rencana penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru segera ada petunjuk teknisnya (juknis). Hal itu penting agar persiapan di lapangan tidak serba mendadak dan merugikan sektor pariwisata. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Dedi Taufik, pada prinsipnya sektor pariwisata Jawa Barat akan mengikuti petunjuk dan aturan yang digariskan oleh pemerintah pusat.

“Dalam waktu dekat kita akan koordinasikan dengan daerah terutama untuk penerapan PPKM Level 3. Jawa Barat ini kan tujuan wisata, tapi kami berharap kebijakan teknis harus turun jauh-jauh hari sehingga kami bisa membuat struktur turunan yang lebih jelas,” ujar Dedi, Senin (22/11).

Menurut Dedi, kepastian soal teknis PPKM Level 3 saat libur Nataru penting bagi para pelaku pariwisata dan pemangku kebijakan daerah dalam mengambil sikap. Apalagi, saat ini pariwisata Jawa Barat mulai bergairah dilihat dari tingginya angka kunjungan dan hunian hotel.

“Bergairahnya pariwisata di Jawa Barat itu tergantung leveling, saat ini pertumbuhan ekonomi Jabar lagi positif. (Pengetatan) dalam dua pekan perubahan itu terasa dan berpengaruh,” katanya.

Dedi mengaku, pihaknya bersama kabupaten/kota terus memastikan bahwa objek wisata dan stakeholder pariwisata untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, antisipasi jelang Nataru sudah dilakukan sejak saat ini dengan mengejar herd immunity di tempat wisata dan pedesaan.

“Di lapangan 3T itu tetap kita lakukan, sekarang vaksinasi mobile juga terus digenjot. Kalau nanti level 3 itu mewajibkan antigen kita lakukan, jika aturannya berbeda tentu desainnya kita sesuaikan,” katanya.

Dedi juga memastikan Satgas Covid-19 di lokasi wisata akan kembali diaktifkan, selain itu pembatasan pengunjung menurut pantauan pihaknya ditaati para pengelola. “Kapasitas tetap dijaga, pokoknya waspada terus karena Covid-19 masih ada, kita tidak ingin ada gelombang tiga dari pariwisata yang bisa mempengaruhi sektor lain,” katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, pun belum menetapkan aturan baru menyusul adanya rencana pelaksanaan PPKM Level 3 secara nasional. Pemkot masih harus menunggu aturan terkait teknis pelaksanaan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat.

“Dan dari beberapa pemberitaan sepertinya tidak ada penyekatan hanya pembatasan kegiatan, seperti pengurangan jumlah pengunjung dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. Muhadjir mengatakan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia pada saat Nataru dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh daerah ini diterapkan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kasus Covid-19 seperti yang telah terjadi di sejumlah negara di Eropa.

“Rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan tahun baru ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Jokowi.

Jokowi meminta agar pemerintah juga menyampaikan mengenai kenaikan kasus yang terjadi di Eropa. Perkembangan kasus di negara-negara tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran dan dasar dari pengambilan keputusan dari sebuah kebijakan di Tanah Air.

Presiden mengatakan, sejumlah kalangan masyarakat yang menolak diberlakukannya PPKM Level 3 ini harus memahami pentingnya upaya pencegahan di periode libur Nataru nanti. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement