REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membahas soal data pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Wamenag mengatakan, Kemenag akan berkoordinasi dengan BNPT untuk memastikan pesantren mana saja yang teridentifikasi ada afiliasi dengan kelompok terorisme. Setelah mendapat data-datanya, Kemenag akan lakukan verifikasi, apakah pesantren-pesantren tersebut sudah terdaftar di Kemenag atau belum.
"Jika sudah terdaftar dan memang terbukti kuat ada afiliasi ke jaringan terorisme, tentu akan ada sanksi keras bahkan bisa dicabut izin terdaftarnya," kata Wamenag kepada Republika, Jumat (28/1/2022).
Wamenag mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 juga mengatur tentang sistem penjaminan mutu. Sistem ini dilakukan dengan membentuk Majelis Masyayikh.
Ia menambahkan, sekarang Kemenag telah membentuk Majelis Masyayikh. Tugas Majelis Masyayikh menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren. Memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren.
"Tugas Majelis Masyayikh lainnya merumuskan kriteria mutu, lembaga dan lulusan pesantren. Merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan," ujarnya.
Wamenag menambahkan, Majelis Masyayikh juga melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu. Memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan oleh pesantren tersebut.
Sebelumnya, Kepala BNPT, Boy Rafli Amar memaparkan perkembangan jaringan teror nasional di Indonesia. BNPT juga menghimpun beberapa pondok pesantren yang diduga terafiliasi kelompok terorisme, diantaranya 11 Ponpes terafiliasi Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), 68 Ponpes terafiliasi Jamaah Islamiyah (JI) dan 119 Ponpes terafiliasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan simpatisan ISIS.