REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kapolres Pamekasan AKBP Rogyb Triyanto membantah pihaknya telah melakukan intervensi penyidikan pada kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang diusut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan. Sebelumnya, pengakuan keluarga korban yang disiarkan sejumlah media di Pamekasan.
"Tidak benar ada intervensi dari penyidik pada kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ke Mapolres Pamekasan," kata Kapolres, Jumat (28/1/2022).
Kapolres memastikan, tidak ada intervensi apa pun terhadap korban kasus kekerasan seksual dengan korban anak yang masih berada di bawah umur itu. Ia menjelaskan, penyidikan kasus telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kapolres juga membantah, pengakuan korban dan keluarganya bahwa penyidikan kepada korban, tanpa didampingi wali dan orang tua korban.
"Semua itu tidak benar, dan yang perlu kita luruskan bahwa penyidikan yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, korban kekerasan seksual anak yang masih berumur 14 tahun mengaku bahwa tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan telah melakukan intervensi penyidikan, dengan memaksa korban mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka dengan pelaku.
"Anak kami juga dibentak-bentak oleh penyidik saat pemeriksaan," kata orang tua korban yang dibenarkan oleh korban saat menyampaikan rilis kepada media.
Keluarga korban juga menduga, bahwa kasus itu sengaja dibiarkan, karena hingga saat ini, pelaku kekerasan seksual tersebut belum ditangkap petugas dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut Kapolres, terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga tudingan yang disampaikan keluarga korban dan dirilis ke media itu tidak benar.
Keluarga korban kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Pamekasan, Jawa Timur, berharap keadilan dan penegakan hukum pada pelaku oleh aparat penegak hukum. Karena, hingga kini sang pelaku belum ditangkap meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan tahun 2021 lalu.
Pada 25 November 2021, keluarga SF (14) melaporkan kasus kekerasan seksual pada anaknya ke Mapolres Pamekasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MD. Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/531/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kabar yang beredar di kalangan keluarga korban dan masyarakat sekitar lokasi korban menyebutkan, bahwa terlapor pelaku kekerasan seksual pada anak yang korbannya masih berumur 14 tahun tersebut tidak akan ditangkap petugas.
"Dia ngejek ke kami bahwa polisi tidak akan menangkap dirinya. Bagi kami sangat menyakitkan, apalagi anak kami masih di bawah umur," kata orang tua korban kepada beberapa media.
Opini yang berkembangan di kalangan masyarakat di tempat tinggal korban menyebutkan bahwa pelaku sudah 'menutup' kasus itu ke polisi, seperti memberi sogok agar kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, atau mengarahkan korban agar mengakui bahwa kasus tersebut bukan paksaan. "Yang perlu dipahami bahwa itu hanya opini, sebab kenyataannya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya menjelaskan.